Layanan berbagi video, Tik Tok, sudah bisa diakses kembali per hari ini, Selasa (10/7/2018).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) sempat memblokir layanan tersebut selama sepekan, sejak Selasa (3/7/2018) pekan lalu.
Ketika dijajal, aplikasi Tik Tok memang sudah kembali menampilkan konten. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, berharap Tik Tok bisa terus menjaga platform besutannya agar terbebas dari konten-konten negatif berbau pornografi, SARA, dan lain-lain.
“Itu yang kami harapkan, Tik Tok bisa memberikan konten yang inspiratif,” ujarnya.
Meski sudah tidak diblokir, masih ada beberapa netizen yang belum bisa membuka Tik Tok. Menurut Semuel, hal tersebut tergantung kecepatan masing-masing operator membuka blokir mereka.
Diketahui, tim manajemen Tik Tok telah sowan ke kantor Kominfo sehari pasca diblokir. Mereka mengatakan siap mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air dan meningkatkan layanannya agar berdampak positif.
Beberapa janji Tik Tok adalah membersihkan konten-konten negatif di platfom berbagi video tersebut, sembari menjamin tak ada lagi konten serupa di masa depan. Pihak Tik Tok juga memperkerjakan 200 orang untuk mengawal konten negatif di Indonesia, serta meningkatkan batas umur pengguna dari 12 tahun menjadi 16 tahun.
Ramah Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) pada Senin (9/7/2018) memanggil Tik Tok untuk meminta komitmen perusahaan asal China itu agar turut melindungi anak-anak dari konten negatif.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, selain diskusi mengenai komitmen itu, dia meminta selanjutnya perusahaan bersama-sama dengan KPAI mau memberikan edukasi serta sosialisasi tentang perlindungan anak dari konten negatif.
“Ini dalam rangka membangun Tik Tok yang ramah anak. Secara khusus bertemu sebagai ikhtiar awal mendalami sistemnya, lalu rencana perbaikan dan KPAI pun memberi masukan,” terang Ketua KPAI Susanto saat bincang dengan awak media, di kantornya, Senin (9/7/2018).
“Harapan kami manajemen Tik Tok berkomitmen untuk melakukan perbaikan maksimal dalam perlindungan anak dari konten negatif, termasuk pornografi, sadisme, SARA, bully, radikalisme dan konten negatif lainnya sesuai dengan regulasi di Indonesia,” imbuhnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR