Singapura berencana memangkas pajak penghasilan supir taksi online dan telah mengaturnya dalam amandemen rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkue) Singapura menerima umpan balik dan 100 saran tentang amendemen yang diusulkan untuk UU Pajak Penghasilan.
Salah satu umpan balik umumnya adalah supaya pengemudi taksi online mendapat potongan pajak atas pendapatan mereka.
Jika amandemen UU disahkan, mitra driver online tidak perlu lagi mengajukan klaim pajak secara terpisah untuk biaya layanan yang dibayarkan kepada penyedia platform seperti Grab dan Ryde.
Beberapa umpan balik juga meminta rasio biaya disederhanakan dan ditingkatkan dari 40 persen menjadi 60 persen.
Baca Juga : Inilah Perbandingan Tarif Grab dan Go-Jek Setelah Kenaikan Tarif
Berdasarkan amandemen yang diusulkan, rasio biaya akan ditingkatkan menjadi 60 persen untuk pekerja pribadi dan pengemudi taksi seperti dikutip Channel News Asia.
Kementerian keuangan Singapura juga telah berkonsultasi, baik dengan Asosiasi Taksi Nasional dan National Private Hire Vehicle Association mengenai biaya umum yang dikeluarkan oleh pengemudi sebelum memutuskan untuk menyesuaikan rasio biaya.
Source | : | Channel News Asia |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR