5. Rekening dapat dinormalisasi
Pemilik suatu rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Pemilik rekening merupakan nama yang tercantum dalam rekening.
Kementerian Kominfo menetapkan beberapa syarat pengajuan normalisasi suatu nomor rekening, seperti pemilik rekening melaporkan secara online atau offline dilengkapi tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat. Kemudian, penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa (dispute) antara pelapor dan pemilik rekening.
6. Layanan konsultasi
Bagi pengguna yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap, maka dapat menghubungi call center yang telah disediakan. Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 6 Fakta CekRekening.id, Situs untuk Cegah Penipuan "Online".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR