Akhirnya, Apple mematuhi perintah Uni Eropa dengan melunasi tunggakan pajaknya senilai USD16.7 miliar atau sekitar Rp248.2 triliun kepada Pemerintah Irlandia.
Angka itu belum termasuk bunga yang mencapai USD1,4 miliar atau setara Rp 20,8 triliun.
Pembayaran tunggakan itu membuktikan itikad baik Apple dalam berbisnis dan mematuhi regulasi di kawasan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Irlandia melobi Uni Eropa untuk memaksa Apple membayarkan tunggakan pajaknya yang uangnya disimpan pihak ketiga.
Uni Eropa pun menginvestigasi bahwa Irlandia adalah surganya pajak bagi perusahaan yang ingin membayar pajak kecil.
Pada 2016, Margrethe Vestager (European Commissioner for Competition) mengungkapkan modus Apple menghindari pajak di Eropa dengan cara membayar 13,1 miliar euro dengan
bunga 1,2 miliar euro kepada pemerintah Irlandia.
Surga Pajak
Irlandia hanya membebankan Apple untuk membayar pajak 1 persen ketika "memindahkah" kantor pusatnya ke Cork, Irlandia. Namun, pemerintah Irlandia kembali menurunkan
pajak Apple menjadi 0,0005 persen pada 2014.
Surga pajak Irlandia itu tidak hanya dinikmati Apple tetapi juga perusahaan teknologi lainnya seperti Amazon, Dell, Microsoft, Google, dan Facebook.
Paschal Donohoe (Menteri Keuangan Irlandia) mengatakan Irlandia sudah memutihhkan seluruh tunggakan pajak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut karena Apple sudah
mematuhi regulasi keringanan pajak yang berlaku di negara itu.
"Pemerintah Irlandia pada dasarnya tidak setuju dengan analisis Komisi Eropa mengenai bantuan Apple. Saat ini kami berupaya membatalkan keputusan itu di pengadilan
Eropa," kata Donohoe seperti dikutip Engadget.
Apple menolak mengomentari keputusan tersebut tetapi Apple menegaskan akan bekerja sama dengan semua pihak dalam proses pemulihan pajak.
Uni Eropa menganggap kebijakan keringanan pajak Irlandia untuk Apple adalah perbuatan ilegal karena memberi Apple keuntungan signifikan atas para kompetitornya.
Source | : | Engadget |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR