Pemprov DKI Jakarta melarang skuter listrik beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, jalan raya dan saat car free day (CFD). Beberapa negara lain, sudah lebih dulu membuat aturan ketat terkait skuter listrik.
Sebagaimana diketahui, aturan ini diberlakukan usai keberadaan skuter listrik di Jakarta dinilai mulai meresahkan.
Puncaknya, ketika ada JPO yang lantainya rusak akibat dilintasi skuter listrik. Lapisan lantai JPO tampak terkelupas dan ada bekas-bekas ban.
Dishub DKI pun telah bertemu dengan pihak Grab selaku operator skute listrik GrabWheels yang disewakan di sekitar Jalan Sudirman, Senin (11/11/2019).
"Kemarin siang kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Sejumlah titik persewaan skuter listrik diketahui memang terletak di sekitar Jalan Sudirman. Tak hanya di JPO, Dishub DKI juga melarang skuter listrik beroperasi di lokasi lain.
Sebelum Jakarta, beberapa negara sudah membuat aturan ketat terkait penggunaan skuter listrik ini.
Berikut ini daftar negaranya:
1. Singapura
Singapura adalah salah satu negara yang saja membuat aturan ketat soal penggunaan skuter listrik.
Sebagaimana dilansir dari DW, skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar dan jalan-jalan utama Singapura. Aturan ini ditetapkan oleh Otoritas Transportasi Darat Singapura.
Skuter listrik ini hanya dapat dikendarai pada jalur sepeda dan jaringan rute yang menghubungkan taman-taman.