Setelah meluncurkan layanan Proteksi Produk, Tokopedia kembali meluncurkan layanan proteksi terbarunya yaitu Proteksi Tagihan.
Samuel Sentana selaku AVP of Fintech Tokopedia, mengatakan bahwa layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan dalam pembelian produk tagihan, seperti listrik, air dan sebagainya di Tokopedia, hingga 30 hari setelah pembayaran.
“Layanan ini memiliki sederet nilai tambah bagi pengguna, antara lain biaya asuransi yang terjangkau sekitar Rp2.000 dan proses klaim yang mudah,” ujar Samuel.
Saat ini, Layanan Proteksi Tagihan berlaku bagi para pengguna Tokopedia yang melakukan pembayaran tagihan listrik PLN, air PDAM, internet dan TV kabel, gas PGN dan Telkom.
Jika sewaktu-waktu terjadi hal seperti pemadaman dan gangguan lainnya, maka pengguna dapat mengajukan klaim proteksi dan mendapatkan kompensasi sebesar Rp250 ribu untuk setiap 2 jam hingga maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Proteksi Tagihan juga meliputi perlindungan akan kebakaran dan/atau pencurian di rumah alamat tagihan dengan kompensasi hingga Rp5 juta.
Selain melindungi kerusakan fisik pada aset barang, layanan Proteksi Tagihan juga meliputi proteksi diri pengguna.
Jika pengguna mengalami kecelakaan hingga membutuhkan biaya pengobatan, pengguna bisa mendapatkan ganti biaya rawat inap dengan kompensasi sebesar yang telah ditentukan.
“Dari bulan November 2019 hingga awal Januari 2020, kami mencatatkan peningkatan menjadi lebih dari 3,5 kali lipat dalam jumlah pengguna layanan Proteksi Tagihan,” ucap Samuel.
Baca Juga: Tokopedia Ungkap Perilaku Belanja Online Masyarakat di Sepanjang 2019
Layanan Proteksi Furniture
Selain Proteksi Tagihan, Tokopedia turut menghadirkan layanan Proteksi Furniture yang memberikan jaminan perlindungan atas produk furnitur yang dibeli melalui Tokopedia selama 1 tahun sejak pembelian.
“Layanan Proteksi Furniture dapat digunakan untuk melindungi furnitur dari kerusakan, kehilangan serta risiko kebanjiran, kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap, atau biasa dikenal dengan FLEXAS, yang terjadi pada rumah tinggal yang didaftarkan,” jelas Samuel.
Proteksi ini juga memberikan perlindungan atas kehilangan furnitur akibat perampokan serta kerusakan atau cacat fisik atas furnitur yang diasuransikan akibat kecelakaan atau ketidaksengajaan.
Pengguna dapat mengajukan klaim proteksi furnitur dengan harga pembelian maksimal Rp8 juta, sedangkan untuk risiko FLEXAS serta kerusakan pada rumah tinggal yang didaftarkan oleh Pemegang Polis akibat adanya perampokan atau kebongkaran, pengguna dengan pembelian furnitur maksimal Rp10 juta juga bisa mendapatkan ganti rugi.
Menurut data internal, dari bulan Agustus 2019 hingga awal Januari 2020, Tokopedia mencatatkan peningkatan menjadi hampir 4 kali lipat dalam jumlah pengguna Proteksi Furniture.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Data, Begini Cara Tokopedia Rancang Framework Privasi Data