Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2020 tengah berlangsung, dan akan berakhir akhir bulan ini, 31 Maret 2020.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, namun lamanya pemanggilan antrean di KPP sering kali menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.
Sementara, kelalaian seperti telat lapor, dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp100.000.
Oleh karena itu, pelaporan secara daring atau online dapat menjadi pilihan, sebab selain praktis juga bebas dari ongkos.
Berikut cara mengisi SPT Pajak online, dikutip dari laman Indonesia.go.id.
1. Wajib pajak harus memiliki surel maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.
2. Ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara online, pertama-tama wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.
3. Persiapkan dokumen yang wajib diunggah. Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:a. Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.
4. Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.
Jika sulit, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" dan selanjutnya muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.