15. Kolom pertanyaan selanjutnya adalah "Apakah Anda memiliki utang?" bila memilih jawaban “Ya”, maka isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.
16. Pertanyaan lain adalah tentang "Apakah memiliki tanggungan?" Kemudian "Apakah Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib?" Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
17. Langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.
18. Wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik “Setuju” dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS. Kemudian, buka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Lalu, klik “Kirim SPT”.
19. Data SPT kemudian akan terkirim ke database Ditjen Pajak. Selanjutnya wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui email.
20. Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan apakah sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Lalu, Cetak dan simpan.
21. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat surel dan kata sandi, serta katakata sandi DJP Online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara daring melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak, yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, www.online-pajak.com, aspbni.bni.co.id, klikpajak.id, PT Prima Wahana Caraka.
Ditjen Pajak juga mengingatkan apabila terjadi eror saat penggunaan e-filing, dapat mengecek daftar kode eror untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya. Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir daring, dapat menghubungi hotline Kring Pajak.