Satgas Waspada Investasi menemukan 105 penyedia fintech (financial technology) ilegal yang tak mendaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menerapkan bunga tinggi yang membuat pengguna sulit membayar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing mengatakan modus yang mereka gunakan untuk menjerat penggunanya adalah memanfaatkan pandemi virus corona Covid-19 dengan menjaring mereka yang membutuhkan data segera.
"Mereka tidak bertujuan membantu masyarakat tetapi justru menyiksa dengan bunga tinggi dan teror penagihan," ujar Togam dalam konferensi pers digital.
Togam menambahkan P2P (peer to peer) lending ilegal ini memberikan jangka waktu yang singkat bagi penggunanya kemudian menggunakan teror intimidasi jika pengguna tidak membayar tepat waktu. Mereka juga meminta akses ke kontak smartphone atau seluruh data di ponsel.
"Ini yang menjadi masalah karena menyebar data pribadi nasabah fintech, ini yang sangat memalukan," jelasnya.
Tongam mengungkapkan keberadaan P2P lending ilegal merugikan masyarakat dan pemerintah karena potensi penerimaan pajak. Selain itu fintech ilegal bisa digunakan untuk praktik pencucian uang.
"Kami himbau agar masyarakat tak mengakses fintech ilegal karena berbahaya," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora bahkan menyebut keberadaan fintech lending ilegal ini bisa menimbulkan situasi yang menghawatirkan karena membuat masyarakat akan mencari pinjaman lain, untuk membayar pinjaman sebelumnya.
"P2P ilegal ini mereka menggunakan atau menerapkan bunga tinggi apabila masyarakat tak bisa membayarnya akan dilakukan teror nanti akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan," ujarnya di Jakarta.
Menurutnya orang yang terjebak dalam jeratan hutang ini bisa melakukan risiko melanggar hukum, dengan mencari P2P lending lain untuk menutupi hutangnya jadi gali lubang tutup lubang atau bahkan tindakan melanggar hukum yang mengarah ke pidana. Sylvester mengatakan jika P2P ini semakin marak, apalagi di tengah pandemi.
Masyarakat sangat membutuhkan uang, sehingga mereka mendapatkan uang dengan melakukan segala cara, salah satunya melalui pengajuan pinjaman uang ke lembaga yang belum berizin dari OJK.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati pada layanan fintech ilegal. Sebab, selain tak ada ijin yang jelas, layanan P2P ini bisa mencuri data pribadi orang yang melakukan pengajuan pinjaman.