Find Us On Social Media :

Jangan Tertipu Kemudahan, Ini Daftar 105 Fintech Ilegal Terbaru

By Adam Rizal, Minggu, 5 Juli 2020 | 17:30 WIB

Cegah Fintech Ilegal, OJK Dorong Pernerbitan UU Perlindungan Data Pribadi

"Data ini penting bagi mereka, bisa dijual 3 sampai 4 kali lipat dan bisa dijual di pasar gelap," pungkasnya.

Sebagai informasi dari 105 yang disebut Satgas Waspada Investasi, ada beberapa nama yang sama, tapi dengan developer berbeda. Misalnya Go Saldo (dengan lima developer berbeda yakni Go World Tech, Chopra Navya, Raymond Coats, Go Saldo, dan Super Uang Tunai), lalu Lega-Go dengan dua developer.

Berikut daftar fintech ilegal tersebut:

1. Dana Malaikat

 2. Go Saldo

3. Bali Pinjaman

4. Go-Star

5. Rupiah cash --

6. Halo Rupiah Pinjaman tanpa jaminan online cepat

7. Doctor Rupiah

8. Rupiah Zone

9. rupiah tas