Find Us On Social Media :

Jangan Tertipu Kemudahan, Ini Daftar 105 Fintech Ilegal Terbaru

By Adam Rizal, Minggu, 5 Juli 2020 | 17:30 WIB

Cegah Fintech Ilegal, OJK Dorong Pernerbitan UU Perlindungan Data Pribadi

Satgas Waspada Investasi menemukan 105 penyedia fintech (financial technology) ilegal yang tak mendaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menerapkan bunga tinggi yang membuat pengguna sulit membayar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing mengatakan modus yang mereka gunakan untuk menjerat penggunanya adalah memanfaatkan pandemi virus corona Covid-19 dengan menjaring mereka yang membutuhkan data segera.

"Mereka tidak bertujuan membantu masyarakat tetapi justru menyiksa dengan bunga tinggi dan teror penagihan," ujar Togam dalam konferensi pers digital.

Togam menambahkan P2P (peer to peer) lending ilegal ini memberikan jangka waktu yang singkat bagi penggunanya kemudian menggunakan teror intimidasi jika pengguna tidak membayar tepat waktu. Mereka juga meminta akses ke kontak smartphone atau seluruh data di ponsel.

"Ini yang menjadi masalah karena menyebar data pribadi nasabah fintech, ini yang sangat memalukan," jelasnya.

Tongam mengungkapkan keberadaan P2P lending ilegal merugikan masyarakat dan pemerintah karena potensi penerimaan pajak. Selain itu fintech ilegal bisa digunakan untuk praktik pencucian uang.

"Kami himbau agar masyarakat tak mengakses fintech ilegal karena berbahaya," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora bahkan menyebut keberadaan fintech lending ilegal ini bisa menimbulkan situasi yang menghawatirkan karena membuat masyarakat akan mencari pinjaman lain, untuk membayar pinjaman sebelumnya.

"P2P ilegal ini mereka menggunakan atau menerapkan bunga tinggi apabila masyarakat tak bisa membayarnya akan dilakukan teror nanti akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan," ujarnya di Jakarta.

Menurutnya orang yang terjebak dalam jeratan hutang ini bisa melakukan risiko melanggar hukum, dengan mencari P2P lending lain untuk menutupi hutangnya jadi gali lubang tutup lubang atau bahkan tindakan melanggar hukum yang mengarah ke pidana. Sylvester mengatakan jika P2P ini semakin marak, apalagi di tengah pandemi.

Masyarakat sangat membutuhkan uang, sehingga mereka mendapatkan uang dengan melakukan segala cara, salah satunya melalui pengajuan pinjaman uang ke lembaga yang belum berizin dari OJK.

Dia berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati pada layanan fintech ilegal. Sebab, selain tak ada ijin yang jelas, layanan P2P ini bisa mencuri data pribadi orang yang melakukan pengajuan pinjaman.

"Data ini penting bagi mereka, bisa dijual 3 sampai 4 kali lipat dan bisa dijual di pasar gelap," pungkasnya.

Sebagai informasi dari 105 yang disebut Satgas Waspada Investasi, ada beberapa nama yang sama, tapi dengan developer berbeda. Misalnya Go Saldo (dengan lima developer berbeda yakni Go World Tech, Chopra Navya, Raymond Coats, Go Saldo, dan Super Uang Tunai), lalu Lega-Go dengan dua developer.

Berikut daftar fintech ilegal tersebut:

1. Dana Malaikat

 2. Go Saldo

3. Bali Pinjaman

4. Go-Star

5. Rupiah cash --

6. Halo Rupiah Pinjaman tanpa jaminan online cepat

7. Doctor Rupiah

8. Rupiah Zone

9. rupiah tas

10. Solusindo

11. NowRupiah-Pinjaman Uang Kredit Online

12. Link In

13. Super lulu

14. Tunai Shop :BORROWING AND RETURNING

15. Tunai Shop

16. Lega-Go

17. Biru Pokok

18. Kiko Uang

19. Sselai

20. KSP Jasa Tanah Abang Plus

21. ACA MF

22. Taman Rahasia

23. Kantongku

24. Dana Anda

25. Butuh Uang

26. Get-Lega

27. Lega-Go

28. Dana Liga

29. Kartu Puas

30. Kereta Emas- Always Online

31. Modal Kecil

32. Kartuberes

33. Kredol Plus

34. Kilat Bahagia

35. SeDana- Pinjam Uang Tunai Tanpa Jaminan Cepat

36. TokoCash Pinjaman Kredit Uang Rupiah Kilat & Mudah

37. Uang Kilat

38. Energi Indo

39. Toko Dana

40. BantuKi

41. Dana Instan

42. Dana Umat

43.Pita Merah

44. Doku Mudah

45. Pinjam Dong

46. Asetku-Dana

47. Rupiah Teman

48. Meminjam Uang

49. Dompet Kelinci

50. Pinjaman Petir

51. Dana Anda

52. Pay Kredit

53. Aku Cepat

54. Mau Duit

55. Bali Pinjaman Dana

56. Uang Kita

57. Duit Kita

58. TunaiKan

59. Kotak Uang

60. Pinjam Cepat

61. Rupiah Cepat Cair

62. Halo Rupiah

63. Kredit Rupiah

64. My Rupiah

65. Nyicil Go

66. Pinjam Mangga

67. Pita Merah

68. Duit Zuper

69. Uang kita

70. KSP Taipan Kota

71. Punya Duit

72. FUlus Gesit

73. Modal Cash

74. Go Cash

75. Consumption Knot

76. Kredit Maju

77. Uang Berat

78. Lewati Kesulitan

79. Taman Meteor

80. Mango Funto

81. Kami Go

82. Pohon Koin

83. Segepok Uang

84. Hello Loan

85. Tunai Duit

86. Menjadi Kaya

87. Pinjam Sejahtera Jaya Gemilan