Satgas Waspada Investasi menemukan 105 penyedia fintech (financial technology) ilegal yang tak mendaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menerapkan bunga tinggi yang membuat pengguna sulit membayar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing mengatakan modus yang mereka gunakan untuk menjerat penggunanya adalah memanfaatkan pandemi virus corona Covid-19 dengan menjaring mereka yang membutuhkan data segera.
"Mereka tidak bertujuan membantu masyarakat tetapi justru menyiksa dengan bunga tinggi dan teror penagihan," ujar Togam dalam konferensi pers digital.
Togam menambahkan P2P (peer to peer) lending ilegal ini memberikan jangka waktu yang singkat bagi penggunanya kemudian menggunakan teror intimidasi jika pengguna tidak membayar tepat waktu. Mereka juga meminta akses ke kontak smartphone atau seluruh data di ponsel.
"Ini yang menjadi masalah karena menyebar data pribadi nasabah fintech, ini yang sangat memalukan," jelasnya.
Tongam mengungkapkan keberadaan P2P lending ilegal merugikan masyarakat dan pemerintah karena potensi penerimaan pajak. Selain itu fintech ilegal bisa digunakan untuk praktik pencucian uang.
"Kami himbau agar masyarakat tak mengakses fintech ilegal karena berbahaya," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora bahkan menyebut keberadaan fintech lending ilegal ini bisa menimbulkan situasi yang menghawatirkan karena membuat masyarakat akan mencari pinjaman lain, untuk membayar pinjaman sebelumnya.
"P2P ilegal ini mereka menggunakan atau menerapkan bunga tinggi apabila masyarakat tak bisa membayarnya akan dilakukan teror nanti akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan," ujarnya di Jakarta.
Menurutnya orang yang terjebak dalam jeratan hutang ini bisa melakukan risiko melanggar hukum, dengan mencari P2P lending lain untuk menutupi hutangnya jadi gali lubang tutup lubang atau bahkan tindakan melanggar hukum yang mengarah ke pidana. Sylvester mengatakan jika P2P ini semakin marak, apalagi di tengah pandemi.
Masyarakat sangat membutuhkan uang, sehingga mereka mendapatkan uang dengan melakukan segala cara, salah satunya melalui pengajuan pinjaman uang ke lembaga yang belum berizin dari OJK.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati pada layanan fintech ilegal. Sebab, selain tak ada ijin yang jelas, layanan P2P ini bisa mencuri data pribadi orang yang melakukan pengajuan pinjaman.
"Data ini penting bagi mereka, bisa dijual 3 sampai 4 kali lipat dan bisa dijual di pasar gelap," pungkasnya.
Sebagai informasi dari 105 yang disebut Satgas Waspada Investasi, ada beberapa nama yang sama, tapi dengan developer berbeda. Misalnya Go Saldo (dengan lima developer berbeda yakni Go World Tech, Chopra Navya, Raymond Coats, Go Saldo, dan Super Uang Tunai), lalu Lega-Go dengan dua developer.
Berikut daftar fintech ilegal tersebut:
1. Dana Malaikat
2. Go Saldo
3. Bali Pinjaman
4. Go-Star
5. Rupiah cash --
6. Halo Rupiah Pinjaman tanpa jaminan online cepat
7. Doctor Rupiah
8. Rupiah Zone
9. rupiah tas
10. Solusindo
11. NowRupiah-Pinjaman Uang Kredit Online
12. Link In
13. Super lulu
14. Tunai Shop :BORROWING AND RETURNING
15. Tunai Shop
16. Lega-Go
17. Biru Pokok
18. Kiko Uang
19. Sselai
20. KSP Jasa Tanah Abang Plus
21. ACA MF
22. Taman Rahasia
23. Kantongku
24. Dana Anda
25. Butuh Uang
26. Get-Lega
27. Lega-Go
28. Dana Liga
29. Kartu Puas
30. Kereta Emas- Always Online
31. Modal Kecil
32. Kartuberes
33. Kredol Plus
34. Kilat Bahagia
35. SeDana- Pinjam Uang Tunai Tanpa Jaminan Cepat
36. TokoCash Pinjaman Kredit Uang Rupiah Kilat & Mudah
37. Uang Kilat
38. Energi Indo
39. Toko Dana
40. BantuKi
41. Dana Instan
42. Dana Umat
43.Pita Merah
44. Doku Mudah
45. Pinjam Dong
46. Asetku-Dana
47. Rupiah Teman
48. Meminjam Uang
49. Dompet Kelinci
50. Pinjaman Petir
51. Dana Anda
52. Pay Kredit
53. Aku Cepat
54. Mau Duit
55. Bali Pinjaman Dana
56. Uang Kita
57. Duit Kita
58. TunaiKan
59. Kotak Uang
60. Pinjam Cepat
61. Rupiah Cepat Cair
62. Halo Rupiah
63. Kredit Rupiah
64. My Rupiah
65. Nyicil Go
66. Pinjam Mangga
67. Pita Merah
68. Duit Zuper
69. Uang kita
70. KSP Taipan Kota
71. Punya Duit
72. FUlus Gesit
73. Modal Cash
74. Go Cash
75. Consumption Knot
76. Kredit Maju
77. Uang Berat
78. Lewati Kesulitan
79. Taman Meteor
80. Mango Funto
81. Kami Go
82. Pohon Koin
83. Segepok Uang
84. Hello Loan
85. Tunai Duit
86. Menjadi Kaya
87. Pinjam Sejahtera Jaya Gemilan