Find Us On Social Media :

Menyelisik Keandalan RUU PDP untuk Melindungi Data Pengguna Internet di Indonesia

By Nana Triana, Senin, 14 September 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi proteksi data

 

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi menjadi kekhawatiran masyarakat di tengah derasnya arus informasi di era digital seperti sekarang ini.

Awal tahun ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembobolan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang. Data pribadinya yang terdaftar dalam sistem online Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disalahgunakan.

Selain Ilham Bintang beberapa tokoh terkenal, seperti Denny Siregar juga pernah menjadi korban setelah data pribadi miliknya dipublikasikan lewat media sosial oleh pelaku.

Melansir situs Itsupplychain.com, pada tahun 2019 78 persen orang Indonesia rentan menjadi korban kejahatan di dunia maya. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesadaran dari pengguna internet Indonesia untuk melindungi data pribadi mereka.

Baca Juga: NTT Ltd. Akan Luncurkan Data Center Baru di Tujuh Negara Ini, Termasuk Indonesia

Penelitian dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan 92 persen dari responden dengan memasukkan informasi data pribadi berupa nama ke berbagai platform di internet.

Bahkan 79 persen pengguna internet memberikan informasi tentang tempat dan tanggal lahir mereka dan 65 persen di antaranya memberikan alamat pribadi.

Berdasarkan laporan penyedia layanan teknologi global NTT Ltd. bertajuk “2020 Global Threat Intelligence Report (GTIR),” menyebutkan bahwa lembaga pemerintahan di Asia Pacific menjadi salah satu sektor yang paling sering mengalami serangan. Sebagian besar serangan didorong oleh aktivitas geopolitik yang menyumbang hingga 16 persen dari total serangan.

Untuk itu, demi melindungi data pribadi pengguna internet. Pemerintah Indonesia mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU tersebut saat ini berada dalam proses pengesahan di DPR.

Baca Juga: NTT Ltd: Penjahat SIber Berinovasi Lebih Cepat di Saat Krisis Global

Mengutip dari Kompas.com, (25/2/2020) berdasarkan draf per Desember 2019, RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab. Kebijakan itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa.

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.