Find Us On Social Media :

Menyelisik Keandalan RUU PDP untuk Melindungi Data Pengguna Internet di Indonesia

By Nana Triana, Senin, 14 September 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi proteksi data

 

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi menjadi kekhawatiran masyarakat di tengah derasnya arus informasi di era digital seperti sekarang ini.

Awal tahun ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembobolan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang. Data pribadinya yang terdaftar dalam sistem online Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disalahgunakan.

Selain Ilham Bintang beberapa tokoh terkenal, seperti Denny Siregar juga pernah menjadi korban setelah data pribadi miliknya dipublikasikan lewat media sosial oleh pelaku.

Melansir situs Itsupplychain.com, pada tahun 2019 78 persen orang Indonesia rentan menjadi korban kejahatan di dunia maya. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesadaran dari pengguna internet Indonesia untuk melindungi data pribadi mereka.

Baca Juga: NTT Ltd. Akan Luncurkan Data Center Baru di Tujuh Negara Ini, Termasuk Indonesia

Penelitian dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan 92 persen dari responden dengan memasukkan informasi data pribadi berupa nama ke berbagai platform di internet.

Bahkan 79 persen pengguna internet memberikan informasi tentang tempat dan tanggal lahir mereka dan 65 persen di antaranya memberikan alamat pribadi.

Berdasarkan laporan penyedia layanan teknologi global NTT Ltd. bertajuk “2020 Global Threat Intelligence Report (GTIR),” menyebutkan bahwa lembaga pemerintahan di Asia Pacific menjadi salah satu sektor yang paling sering mengalami serangan. Sebagian besar serangan didorong oleh aktivitas geopolitik yang menyumbang hingga 16 persen dari total serangan.

Untuk itu, demi melindungi data pribadi pengguna internet. Pemerintah Indonesia mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU tersebut saat ini berada dalam proses pengesahan di DPR.

Baca Juga: NTT Ltd: Penjahat SIber Berinovasi Lebih Cepat di Saat Krisis Global

Mengutip dari Kompas.com, (25/2/2020) berdasarkan draf per Desember 2019, RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab. Kebijakan itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa.

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan ada 12 aturan yang tertuang dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Aturan itu mencakup persetujuan pemilik data hingga sanksi pidana.

"Secara umum, lingkup pengaturan RUU Perlindungan Data Pribadi ini berlaku untuk sektor publik, pemerintah, dan sektor privat perorangan maupun korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum," kata Johnny seperti diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Hati-hati, Serangan Siber Berkedok COVID-19 Makin Banyak Ditemukan

Menurut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi regulasi komprehensif dalam mengatur data pribadi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.

Johnny menyebutkan RUU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik WNI.

Dengan adanya RUU ini, aturan hukum terkait perlindungan data konsumen menjadi lebih jelas, dan diharapkan mendorong institusi pengelola data konsumen untuk lebih serius dalam melindungi data konsumen.

Aturan ini juga penting bagi institusi kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN yang selama ini menyimpan dan mengelola data publik. Sebagai bagian dari pemerintah, sudah sepatutnya semua institusi tersebut menjadi teladan dalam pengelolaan data yang memenuhi regulasi.

Baca Juga: Makin Ngeri, Kini Serangan Siber Dilancarkan

Namun, saat ini masyarakat belum mengetahui secara jelas apa saja dua belas poin penting yang tertuang di RUU PDP tersebut. Selain itu, dari pihak penyedia layanan penyimpanan data pun belum mengetahui apa kewajiban yang harus mereka lakukan jika RUU PDP secara resmi diberlakukan.

Nah, RUU PDP akan dikupas tuntas dalam webinar Tech Gathering bertema Dampak RUU Perlindungan Data Pribadi terhadap Strategi Pengamanan Data Publik yang diselenggarakan InfoKomputer pada Jumat, 18 September 2020 mendatang.

Webinar tersebut akan dihadiri Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Semuel Abrijani Pangerapan, Kadiv IT PLN/Pengurus Forti BUMN Agus Setiawan, Head of Go-to-Market PT NTT Indonesia Solutions Alfred Wijaya, dan Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono sebagai pembicara.

Acara ini juga akan memberi inspirasi mengenai strategi dan best practice dalam melindungi data konsumen. Jika Anda peduli akan isu keamanan data pribadi di internet, segera daftarkan diri dengan klik link berikut ini.