Find Us On Social Media :

Ini Ciri-ciri Pemberi Pinjaman Online Abal-abal, Waspadai Modusnya

By Liana Threestayanti, Kamis, 7 Januari 2021 | 17:10 WIB

Ilustrasi pinjaman online.

Di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi saat ini, praktik penipuan berkedok pinjaman online justru semakin marak.

Investree membeberkan modus yang biasa dipakai dan ciri-ciri perusahaan fintech lending yang ilegal.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik. 

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian. 

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Kenali Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa legitimasi penyedia jasa pinjaman online melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. 

Sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia, Investree ingin membagikan tips dan pengetahuan agar konsumen mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. 

Agar tidak terjebak, ada baiknya konsumen mengenali ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum maupun pelaku bisnis. 

1.Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK. 

2.Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini. 

3.Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.