Find Us On Social Media :

Ini Ciri-ciri Pemberi Pinjaman Online Abal-abal, Waspadai Modusnya

By Liana Threestayanti, Kamis, 7 Januari 2021 | 17:10 WIB

Ilustrasi pinjaman online.

Di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi saat ini, praktik penipuan berkedok pinjaman online justru semakin marak.

Investree membeberkan modus yang biasa dipakai dan ciri-ciri perusahaan fintech lending yang ilegal.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik. 

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian. 

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Kenali Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa legitimasi penyedia jasa pinjaman online melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. 

Sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia, Investree ingin membagikan tips dan pengetahuan agar konsumen mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. 

Agar tidak terjebak, ada baiknya konsumen mengenali ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum maupun pelaku bisnis. 

1.Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK. 

2.Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini. 

3.Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. 

4.Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku. 

5.Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech. 

6.Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. 

Keenampoin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id.

Tiga Modus Penipuan Ini Sering Terjadi

Untuk mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan  mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya: 

1.SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui SMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau agar masyarakat tidak perlu menghiraukannya. Apabila dirasa sudah mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian. 

2.Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan). 

3.Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk proses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah yang merupakan pelanggaran berat jika dilakukan. 

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI. Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” jelas Adrian. 

Tempuh Langkah Ini Jika Terjadi Penipuan

Empat langkah hindari dan melaporkan kerugian akibat fintech lending ilegal.

Adapun jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1.Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya. 

2.Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. 

3.Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. 

Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya. Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan. 

Investree adalah salah satu perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK dan berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan mudah dan cepat bagi UKM agar mereka bisa bertumbuh.