Find Us On Social Media :

Ini Ciri-ciri Pemberi Pinjaman Online Abal-abal, Waspadai Modusnya

By Liana Threestayanti, Kamis, 7 Januari 2021 | 17:10 WIB

Ilustrasi pinjaman online.

Adapun jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1.Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya. 

2.Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. 

3.Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. 

Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya. Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan. 

Investree adalah salah satu perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK dan berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan mudah dan cepat bagi UKM agar mereka bisa bertumbuh.