Dari sisi positifnya sebenarnya Indonesia merupakan pasar ketiga terbesar di dunia bagi WhatsApp dan seharusnya pemerintah (Kominfo, Depkeu) jeli menangkap peluang untuk mendapatkan pajak dari iklan yang dinikmati oleh perusahaan internet. GDPR yang diterapkan oleh Uni Eropa mungkin bisa menjadi satu contoh peran regulator dalam menghadapi perusahaan internet.
Lalu Sebagai Konsumen, Apa yang Bisa Anda Lakukan?
Pertama tentunya secara sadar mencegah satu perusahaan menguasai pasar terlalu besar; gunakan lebih dari satu aplikasi messaging. Anda bisa mulai menggunakan Telegram, Line, atau Signal, BUKAN karena lebih aman atau tidak mengeksploitasi data penggunanya — pada prinsipnya semua penguasa pasar akan melakukan hal yang sama karena ada biaya besar pengadaan layanan (bandwidth, server, dan lainnya) yang harus mereka tanggung. Alasan utamanya adalah supaya tidak ada penguasa pasar yang terlalu dominan sehingga mampu/berani melakukan tindakan arogan yang cenderung monopolistik; konsumen diminta memilih setuju atau tidak usah pakai aplikasinya, tanpa memberikan pilihan lain.
Yang kedua adalah tips kecil jika tidak ingin menerima iklan yang terkadang sangat menyebalkan. Gunakan program ad blocker di peramban; hal ini akan secara efektif mencegah tampilnya iklan ketika Anda sedang berselancar. Namun, Anda jangan terlalu paranoid juga dengan iklan. Pasalnya, iklan pada tingkat yang wajar juga berguna bagi konsumen. Namun, iklan yang terlalu banyak bukannya membantu malah akan menyebalkan dan mengganggu. Jadi pada situs-situs tertentu yang berguna dan mengandalkan hidup pada iklan, kita bisa berbaik hati menonaktifkan ad blocker pada situs tersebut.