Find Us On Social Media :

Belajar dari Kasus Traveloka PayLater, Begini Cara Cek SLIK Online

By Rafki Fachrizal, Jumat, 23 April 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Cara Cek SLIK Secara Online

Selain dengan cara mengunjungi langsung kantor-kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baik di pusat maupun daerah, masyarakat kini dapat mendapatkan informasi SLIK secara online.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan informasi SLIK secara online:

1. Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean.

3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:

    - Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.

    - Debitur Badan Usaha: Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

5. Jika seluruh data sudah diisi, centang/check list persetujuan dan isi teks/captcha pada kolom yang telah disediakan. Lalu, klik tombol “Kirim”.

6. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.

7. OJK akan memverifikasi data Anda terlebih dahulu. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.