Find Us On Social Media :

Belajar dari Kasus Traveloka PayLater, Begini Cara Cek SLIK Online

By Rafki Fachrizal, Jumat, 23 April 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Beberapa hari lalu, seorang pengguna Twitter dengan akun bernama @ridu menceritakan kasus yang menimpa dirinya akibat penyalahgunaan fitur Traveloka PayLater.

Kasus berawal saat @ridu mengajukan permohonan kartu kredit ke sebuah bank. Namun permohonan itu ditolak bank karena ia masuk kategori Kolektibilitas (KOL) 5 di sistem BI SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

BI SLIK (atau dulu disebut BI Check) adalah sistem data Bank Indonesia yang mencatat riwayat pengguna jasa kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Sistem ini menjadi patokan bank untuk melihat apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman. Seseorang akan masuk kategori KOL 5 (atau tertinggi) jika menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

@ridu pun kaget mengapa ia masuk kategori KOL 5. “Kaget dong, gue selama ini segala macem tagihan ga ada yg lewat jatuh tempo, kok ini malah kredit macet?” cuit @ridu di akunnya. Ia pun meminta data ke BI terkait riwayat kreditnya.

Setelah menunggu sekitar sebulan, ia pun mendapatkan data tersebut. Ada tiga transaksi atas namanya yang masuk Kategori KOL 5, dengan jumlah tunggakan Rp3 juta, Rp1 juta, dan Rp400 ribu.

Dari semua tunggakan tersebut, semuanya berasal dari transaksi dengan PT Caturnusa Sejahtera Finance.

Caturnusa sendiri adalah merupakan rekanan Traveloka dalam menyediakan layanan Traveloka PayLater.

Yang menjadi masalahnya, @ridu mengaku tidak pernah melakukan transaksi menggunakan Traveloka PayLater.

Meski demikian, kasus tersebut kini sudah terselesaikan. Informasi lebih jelasnya, bisa klik di link ini.

Nah, melihat dari apa yang dialami oleh @ridu, tentunya penting bagi kita untuk melakukan pengecekan riwayat kredit melalui SLIK supaya informasinya sesuai dengan sebenarnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek SLIK?  

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap dan Ciri-ciri Fintech Ilegal Versi OJK di Indonesia

Cara Cek SLIK Secara Online

Selain dengan cara mengunjungi langsung kantor-kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baik di pusat maupun daerah, masyarakat kini dapat mendapatkan informasi SLIK secara online.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan informasi SLIK secara online:

1. Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean.

3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:

    - Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.

    - Debitur Badan Usaha: Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

5. Jika seluruh data sudah diisi, centang/check list persetujuan dan isi teks/captcha pada kolom yang telah disediakan. Lalu, klik tombol “Kirim”.

6. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.

7. OJK akan memverifikasi data Anda terlebih dahulu. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

8. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu:

     - Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

     - Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

     - OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

Baca Juga: Nih! Daftar Lima Bank Digital di Indonesia, dari Jenius hingga Jago

Kolektibilitas Kredit di SLIK

Dalam SLIK, terdapat informasi tentang catatan atau riwayat kredit, salah satunya yaitu kolektibilitas kredit.

Untuk diketahui, kolektibilitas kredit inilah yang digunakan jasa kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk menilai calon debiturnya.

Berikut rincian kolektibilitas kredit di SLIK: