Find Us On Social Media :

Nih, Daftar 10 Perusahaan Teknologi dengan Happiness Index Tertinggi

By Liana Threestayanti, Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:15 WIB

Sepuluh perusahaan teknologi Indonesia dengan Tingkat Kebahagiaan Karyawan Tertinggi versi RevoU.

8.Moka (4.45 rating - 113 review)

9.HarukaEdu (4.45 rating - 26 review)

10.Gojek (4.4 rating - 434 review)

Faktor Kebahagiaan Karyawan 

Selain memeringkat perusahaan, RevoU juga melakukan analisis kualitatif terhadap review di Glassdoor dan JobStreet. Secara umum ditemukan 5 faktor yang berkontribusi terhadap kebahagiaan karyawan perusahaan teknologi: gaji, fasilitas/benefit, work-life balance, working environment, dan jenjang karir/personal growth.

  1. Gaji

Faktor pertama yang memengaruhi kebahagiaan karyawan adalah gaji. Banyak karyawan yang menuliskan review positif ketika kompensasi mereka sesuai atau bahkan di atas rata-rata angka pasar. Di kala pandemi ini, kepastian gaji dari perusahaan dapat turut menjadi faktor yang membuat karyawan merasa lebih tenang.

Secara keseluruhan, Tiket.com mampu mempertahankan tingkat kebahagiaan para karyawan dengan rating 4.55 dari 74 review. Meskipun di saat yang sama perusahaan harus menghadapi tantangan karena industri travel sangat terdampak oleh pandemi COVID-19.

2.Fasilitas/Benefit

Selain gaji, berbagai perusahaan teknologi juga berlomba-lomba memberikan fasilitas yang menarik bagi karyawannya.

Dengan jumlah review terbanyak yakni sejumlah 505, Tokopedia berhasil mendapatkan rating 4.55. Berdasarkan review yang diberikan oleh karyawan di divisi Sales & Marketing Tokopedia (Feb 2021), fasilitas yang diperoleh adalah asuransi kesehatan (termasuk Covid), dokter online gratis 24/7, online yoga/zumba, program online untuk mental illness, akses perpustakaan online (internal & eksternal) gratis, bisa mengusulkan pelatihan eksternal yang dibayar oleh perusahaan, khusus untuk karyawan muslim, ada program day-off khusus untuk Umroh dan Haji.

3.Work-Life Balance

Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77- 85, karyawan penuh waktu Indonesia mengikuti aturan kerja 40 jam per minggu. Jika lebih dari itu, maka dihitung sebagai lembur.