Find Us On Social Media :

Pemerintah Sukses Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018

By Adam Rizal, Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate melaporkan pemerintah sudah memblokir 4.873 konten financial technology (fintech) ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021.

“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” kata Johnny dalam siaran persnya.

Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Penghapusan konten fintech ilegal ini dilakukan Kementerian Kominfo lewat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga terkait.

Harapannya, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin maraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

Selain itu, Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” jelas Johnny.

Tips Terhindar Pinjol Ilegal

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Saat ini banyak pengguna yang mengajukan pinjaman Online alias pinjol karena syaratnya yang mudah dan cepat. Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol yang ada saat ini mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudah tidak terhitung, pengguna yang menjadi korban pinjol ilegal karena banyak pengguna yang gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi. Ada sejumlah layanan pinjol yang menagih utang dengan cara mengintimidasi dan mengancam.

Untuk itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi yang namanya layanan pinjaman online, apalagi layanan pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

"Kalau saya sih menyarankan untuk tidak dekat-dekat dengan pinjol. Baik yang legal maupun ilegal, pasti akan ada masalah di kemudian hari. Sama aja semuanya," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno.