Find Us On Social Media :

Pemerintah Sukses Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018

By Adam Rizal, Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

"Sebenarnya kan pinjol itu lintah darat yang diformalisasi," imbuhnya.

Namun, bila benar-benar tehimpit masalah ekonomi dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank, maka Fithra menyarankan pengguna untuk memilih layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

"Setidaknya pinjol yang terdaftar di OJK lebih terpercaya," kata dia.

Cara cek pinjol legal

Per Juli 2021, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya. Pengguna bisa mengecek layanan pinjol legal dengan dua cara. Pertama, dengan mengecek situs resmi OJK di URL ojk.go.id.

Di laman tersebut, pengguna bisa melihat informasi terkait nama pinjol yang legal, berikut website, surat tanda berizin dari OJK, dan sebagainya.

Kedua, pengguna bisa cek suatu aplikasi pinjaman online itu legal atau tidak dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK dengan cara sebagai berikut:

Agar tak keliru, pengguna juga bisa memahami ciri-cici layanan pinjol ilegal di tautan berikut.

Pinjol legal tak menjamin bebas masalah

Fithra menggarisbawahi, mengambil pinjaman di layanan pinjol yang resmi alias legal juga tak serta merta menjamin pengguna terbebas dari masalah.

"Ini karena yang namanya pinjaman online bunganya tetap saja tinggi, di atas rata-rata bungan pinjaman perbankan," kata dia.

Belum lagi, bila pengguna mengambil pinjaman online berlebihan, untuk kebutuhan konsumtif dan tidak punya proyeksi pembayaran.

"Maka untuk itu, pengguna harus tau konsekuensinya. Kalau mau pun pinjam seperlunya, jangan berlebihan," kata Fithra.

"Pengguna harus punya proyeksi bagaimana dia harus membayar, karena banyak sekali, meski dia ambil pinjaman dari pinjol terlisensi, bunganya bisa sangat mencekik," imbuhnya.