Find Us On Social Media :

Lima Hal yang Perlu Diketahui Tentang Tanda Tangan Elektronik

By Rafki Fachrizal, Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi Tanda Tangan Elektronik

“Sekarang dengan berbagai macam inovasi oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA yang menyediakan teknologi untuk tanda tangan elektronik dilengkapi verifikasi identitas secara instan dan mudah digunakan, lebih banyak orang dan pelaku usaha dapat memulai menggunakan tanda tangan elektronik hanya dari satu aplikasi untuk mengembangkan bisnis mereka secara cepat dan efisien,” tambah Sati.

2. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum

UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tetapi juga mengatur soal penerapan tanda tangan elektronik.

Dalam pasal 11 UU ITE, disebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Jadi, tidak perlu khawatir bahwa tanda tangan elektronik akan melemahkan dokumen yang kita miliki. Sama halnya dengan tanda tangan biasa, dokumen dengan tanda tangan elektronik tetap dapat menjadi alat bukti di mata hukum.

Tanda tangan elektronik juga diperkuat dengan adanya regulasi turunan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang mengakui beberapa penyedia layanan tanda tangan elektronik sebagai acuan bagi kita memilih layanan yang aman dan tepercaya.

Masyarakat juga dapat mengecek daftar acuan lain seperti Adobe Trusted List untuk melihat daftar PSrE Indonesia yang juga diakui secara global.

3. Tanda Tangan Elektronik Lebih Aman dan Susah Dipalsukan

Tanda tangan merupakan sebuah lambang atau penanda yang kita berikan sebagai sebuah bentuk pengesahan dokumen resmi. Sehingga keamanan dan keasliannya sangat penting untuk dijaga.

Dalam tanda tangan elektronik, keaslian dokumen yang ditandatangani oleh identitas yang telah terverifikasi, diamankan dan dienkripsi dengan teknologi kriptografi dan unik hanya dimiliki oleh kita sendiri, sehingga terjamin tidak dapat dipalsukan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Sati mengungkapkan “PSrE seperti VIDA menghadirkan tanda tangan elektronik yang disertai proses verifikasi identitas secara digital dengan menggunakan teknologi biometrik, pengenalan wajah (facial recognition), serta deteksi kehidupan (liveness detection) dengan standar keamanan yang tinggi dan diakui global.”

“Tak hanya itu, dalam proses verifikasi identitas, kami membandingkan biometrik dari pengguna dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil). Hal ini penting, mengingat identitas biometrik seperti sidik jari maupun wajah merupakan identitas yang sangat personal dan susah untuk dipalsukan dengan adanya teknologi deteksi kehidupan, tetapi pada saat yang sama perlu merujuk pada sumber identitas tunggal yang resmi di Indonesia,” jelasnya lagi.