Find Us On Social Media :

Awas! Jangan Tertipu Aplikasi Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

By Liana Threestayanti, Rabu, 23 Maret 2022 | 15:45 WIB

Ilustrasi investasi bodong

Kasus terkait investasi bodong kembali marak di Indonesia, termasuk judi berkedok trading, dan robot trading abal-abal. Sejumlah investor kembali menjadi korban iming-iming untung besar.

Agar terhindar dari kasus serupa, apa ciri-ciri penawaran investasi yang berpotensi ilegal, terutama yang berbasis aplikasi dan website?

Investasi abal-abal bisa datang dalam beragam penawaran. Yang marak belakangan adalan binary option. Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.

Selain binary option, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas. Penghentian ini karena kegiatan usahanya diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Adapun kegiatan ilegal yang dilakukan ke-21 entitas ini adalah kegiatan Money Game, perdagangan aset kripto tanpa izin, dan  perdagangan robot trading tanpa izin.

SWI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi berbasis website dan aplikasi. Hal ini karena para pelaku beraksi dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat  untuk menipu dengan cara iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tapi masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dana terlebih dulu.

Menurut keterangan yang dikutip dari laman OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi adalah entitas/perusahaan investasi tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam. Dan mereka hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat. Sementara legalitas usaha yang dimiliki berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

Inilah ciri-ciri yang harus diwaspadai masyarakat untuk sebelum mereka mulai berinvestasi melalui aplikasi:

1. Aplikasi tidak terdaftar di OJK

Jadi sebaiknya, sebelum mengunduh aplikasi itu, kita mengecek terlebih dulu apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar di OJK dan perusahaan pemilik aplikasi sudah memiliki surat izin.

2. Penawaran investasi berupa arisan