Find Us On Social Media :

Whatsapp, Google Diblokir: Apa itu PSE Privat yang Kontroversial

By Wisnu Nugroho, Senin, 18 Juli 2022 | 10:22 WIB

Apa itu PSE Privat yang bisa membuat Whatsapp dan Google diblok?

Hari-hari ini, publik diramaikan dengan ancaman Kementerian Kominfo untuk menghentikan operasional perusahaan digital populer seperti Facebook, Netflix, atau Whatsapp di Indonesia. Ancaman ini muncul karena penyedia layanan digital global tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Privat. 

Jika belum mendaftar sebagai PSE Privat sampai tanggal 20 Juli 2022, Whatsapp, Google, dan perusahaan digital lain terancam akan diblokir dan dihentikan operasionalnya di Indonesia.

Apa sebenarnya duduk perkara kontroversi ini? Berikut penjelasannya.

Apa itu PSE Privat?

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 5 tahun 2022, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat adalah orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Secara lebih detail, PSE Privat adalah portal, situs, aplikasi berbasis internet yang melakukan:

  1. Kegiatan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 
  2. Melayani transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data
  4. Melayani komunikasi
  5. Layanan mesin pencari dan penyediaan informasi elektronik
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik

Jadi dari definisi tersebut, bukan cuma Google, Whatsapp, atau Netflix yang masuk kategori PSE Privat. Hampir semua kegiatan berinternet kita masuk ke aturan ini. Mau meeting online? Zoom, Skype, atau Teams termasuk poin melayani komunikasi. Mau main game PUBG? PUBG termasuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data.

Pendek kata, kehidupan berinternet kita “berhenti” jika aturan ini resmi berlaku.

Buat apa sih Pemerintah membuat aturan PSE Privat ini?

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo), PSE bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pria yang akrab dipanggil Semmy ini, PSE akan efektif mencegah kasus pinjaman online yang tidak terdaftar dan menimbulkan masalah di masyarakat. 

Dengan adanya PSE Privat, penyedia solusi digital akan terikat aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk, membantu Pemerintah RI dalam menyelidiki kasus yang terjadi di dunia digital.

Wah, bagus dong PSE Privat ini?