Find Us On Social Media :

Whatsapp, Google Diblokir: Apa itu PSE Privat yang Kontroversial

By Wisnu Nugroho, Senin, 18 Juli 2022 | 10:22 WIB

Apa itu PSE Privat yang bisa membuat Whatsapp dan Google diblok?

Hari-hari ini, publik diramaikan dengan ancaman Kementerian Kominfo untuk menghentikan operasional perusahaan digital populer seperti Facebook, Netflix, atau Whatsapp di Indonesia. Ancaman ini muncul karena penyedia layanan digital global tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Privat. 

Jika belum mendaftar sebagai PSE Privat sampai tanggal 20 Juli 2022, Whatsapp, Google, dan perusahaan digital lain terancam akan diblokir dan dihentikan operasionalnya di Indonesia.

Apa sebenarnya duduk perkara kontroversi ini? Berikut penjelasannya.

Apa itu PSE Privat?

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 5 tahun 2022, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat adalah orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Secara lebih detail, PSE Privat adalah portal, situs, aplikasi berbasis internet yang melakukan:

  1. Kegiatan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 
  2. Melayani transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data
  4. Melayani komunikasi
  5. Layanan mesin pencari dan penyediaan informasi elektronik
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik

Jadi dari definisi tersebut, bukan cuma Google, Whatsapp, atau Netflix yang masuk kategori PSE Privat. Hampir semua kegiatan berinternet kita masuk ke aturan ini. Mau meeting online? Zoom, Skype, atau Teams termasuk poin melayani komunikasi. Mau main game PUBG? PUBG termasuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data.

Pendek kata, kehidupan berinternet kita “berhenti” jika aturan ini resmi berlaku.

Buat apa sih Pemerintah membuat aturan PSE Privat ini?

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo), PSE bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pria yang akrab dipanggil Semmy ini, PSE akan efektif mencegah kasus pinjaman online yang tidak terdaftar dan menimbulkan masalah di masyarakat. 

Dengan adanya PSE Privat, penyedia solusi digital akan terikat aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk, membantu Pemerintah RI dalam menyelidiki kasus yang terjadi di dunia digital.

Wah, bagus dong PSE Privat ini?

Di atas kertas memang bagus, namun implementasinya agak dilematis. Salah satunya yang dikemukakan LSM Safenet yang selama ini gencar menyuarakan kebebasan berekspresi di dunia internet.

Safenet menyebut, aturan PSE Privat ini memiliki beberapa kelemahan. Yang pertama adalah soal teknis, di mana batas waktu 20 Juli 2022 diumumkan hanya satu bulan sebelumnya. Dengan waktu yang sesingkat ini, agak sulit bagi penyedia layanan digital global untuk melakukan pendaftaran.

Namun alasan terbesar adalah pasal-pasal karet yang termaktub di PSE Privat ini. Safenet melihat, Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2022 (yang menaungi aturan PSE) memuat kalimat yang ambigu dan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. 

Contohnya pada Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 yang mewajibkan pemilik platform tidak mencantumkan informasi-informasi yang sifatnya “dilarang”, maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya “dilarang”. Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat “dilarang” merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Safenet menyebut, kalimat “meresahkan masyarakat” ini maknanya sangat luas dan dapat menimbulkan interpretasi ganda. Yang dikhawatirkan, aturan ini dapat digunakan untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang.

Pasal karet dan multi-interpretasi juga dapat ditemukan di Pasal 14 (terkait permohonan pemutusan akses) serta Pasal 36 (terkait permohonan akses data, informasi, dan percakapan pribadi pengguna). 

Berkaca dari kasus UU ITE yang banyak memakan korban, aturan PSE Privat ini dikhawatirkan juga akan menimbulkan korban yang dijerat hukum secara tidak adil.

Jadi, bagaimana dong?

Jika melihat kontroversi yang muncul, seharusnya aturan PSE Privat ini ditunda dulu. Revisi aturan yang berpotensi multi-interpretasi, termasuk dengan melibatkan masyarakat. Setelah itu, pastikan implementasinya juga taat aturan agar adil bagi masyarakat dan penyedia layanan.

Ketika kehidupan kita banyak berkutat di dunia digital, kita memang butuh aturan yang melindungi publik. Namun jangan sampai aturan tersebut justru membatasi kita dalam memanfaatkan teknologi digital. Setuju?