Find Us On Social Media :

Whatsapp, Google Diblokir: Apa itu PSE Privat yang Kontroversial

By Wisnu Nugroho, Senin, 18 Juli 2022 | 10:22 WIB

Apa itu PSE Privat yang bisa membuat Whatsapp dan Google diblok?

Di atas kertas memang bagus, namun implementasinya agak dilematis. Salah satunya yang dikemukakan LSM Safenet yang selama ini gencar menyuarakan kebebasan berekspresi di dunia internet.

Safenet menyebut, aturan PSE Privat ini memiliki beberapa kelemahan. Yang pertama adalah soal teknis, di mana batas waktu 20 Juli 2022 diumumkan hanya satu bulan sebelumnya. Dengan waktu yang sesingkat ini, agak sulit bagi penyedia layanan digital global untuk melakukan pendaftaran.

Namun alasan terbesar adalah pasal-pasal karet yang termaktub di PSE Privat ini. Safenet melihat, Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2022 (yang menaungi aturan PSE) memuat kalimat yang ambigu dan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. 

Contohnya pada Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 yang mewajibkan pemilik platform tidak mencantumkan informasi-informasi yang sifatnya “dilarang”, maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya “dilarang”. Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat “dilarang” merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Safenet menyebut, kalimat “meresahkan masyarakat” ini maknanya sangat luas dan dapat menimbulkan interpretasi ganda. Yang dikhawatirkan, aturan ini dapat digunakan untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang.

Pasal karet dan multi-interpretasi juga dapat ditemukan di Pasal 14 (terkait permohonan pemutusan akses) serta Pasal 36 (terkait permohonan akses data, informasi, dan percakapan pribadi pengguna). 

Berkaca dari kasus UU ITE yang banyak memakan korban, aturan PSE Privat ini dikhawatirkan juga akan menimbulkan korban yang dijerat hukum secara tidak adil.

Jadi, bagaimana dong?

Jika melihat kontroversi yang muncul, seharusnya aturan PSE Privat ini ditunda dulu. Revisi aturan yang berpotensi multi-interpretasi, termasuk dengan melibatkan masyarakat. Setelah itu, pastikan implementasinya juga taat aturan agar adil bagi masyarakat dan penyedia layanan.

Ketika kehidupan kita banyak berkutat di dunia digital, kita memang butuh aturan yang melindungi publik. Namun jangan sampai aturan tersebut justru membatasi kita dalam memanfaatkan teknologi digital. Setuju?