Dalam beberapa tahun terakhir, akselerasi digital di sektor perbankan semakin gencar dilakukan seiring meningkatnya ekspektasi publik akan layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman.
Selain itu, tingginya persaingan di industri keuangan menjadikan transformasi digital sebagai salah satu strategi yang paling relevan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital dan sistem keuangan yang inklusif.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI), transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh sejalan dengan meningkatnya ekspektasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja secara online, perluasan pembayaran digital, dan akselerasi digital banking.
Data BI pada 2021 menunjukkan bahwa nilai transaksi uang elektronik sampai triwulan III 2021 meningkat 45,05 persen year on year (yoy) menjadi Rp 209,81 triliun. Demikian pula dengan nilai transaksi digital banking yang meningkat 46,72 persen year on year menjadi Rp 28.685,48 triliun per September 2021.
Baca Juga: Mengungkap Kendala dan Solusi Implementasi Hybrid Cloud bagi Perusahaan
Tidak hanya itu, nilai transaksi ekonomi digital Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN, yakni mencapai 44 miliar dollar AS. Bahkan, nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi akan mencapai 124 miliar dollar AS pada 2025.
Sementara itu, menurut survei Digital Standard Chartered yang dilakukan pada Agustus 2020, 80 persen orang di Indonesia mengharapkan tidak lagi menggunakan uang tunai. Transisi menuju cashless society diharapkan dapat terjadi pada 2025.
Oleh sebab itu, transformasi digital begitu penting dilakukan untuk bisa bersaing di industri perbankan. Namun, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi industri keuangan di Indonesia untuk melakukan transformasi tersebut, mulai dari isu perlindungan data pribadi, risiko kebocoran data, risiko serangan siber, hingga literasi keuangan digital masyarakat yang relatif masih rendah.
Untuk itulah menjawab berbagai tantangan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang berisikan rancangan kebijakan OJK untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia.
Cetak Biru ini diharapkan menjadi landasan dalam mengembangkan ekosistem digital industri perbankan nasional yang lebih resilien, berdaya saing, dan kontributif.
Baca Juga: Kolaborasi dengan VMware dan Intel, NTT Luncurkan Edge-as-a-Service
Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan, Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan berisi lima elemen utama, yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada industri perbankan.