Indonesia Naik 18 Peringkat untuk E-Security
Pilar e-security mengukur kesiapan menghadapi kejahatan siber dan kecanggihan undang-undang perlindungan data dari sebuah negara. Pada pilar ini, di urutan ke-61, Indonesia tertinggal dari Malaysia (48) dan Thailand (60). Indonesi dinilai tidak siap menghadapi kejahatan siber, tapi sudah memiliki beberapa undah-undang perlindungan data.
E-Government di Atas Rata-rata Dunia
Infrastruktur internet (e-infrastructure) yang baik akan memudahkan orang menggunakan internet dalam kegiatan sehari-hari, seperti bekerja, belajar, belanja, dan sebagainya. Pilar e-infrastructure mengevaluasi tingkat penetrasi internet di sebuah negara, serta kesiapan jaringan (kesiapan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi). Menurut indeks Surfshark, penetrasi internet di Indonesia tergolong moderat (76%, peringkat ke-81 di dunia) dan kesiapan jaringannya berada di urutan ke-57.
Selanjutnya ada pilar e-government yang memperlihatkan seberapa canggih layanan digital pemerintahan di suatu negara dan tingkat kesiapannya terkait artificial intelligence (AI). Untuk pilar ini, Indonesia ternyata di atas rata-rata dunia, yaitu di peringkat ke-41.
Indeks ini diperoleh dengan meneliti 121 negara (92% dari populasi global) berdasarkan lima pilar utama yang mencakup 14 indikator. Studi ini juga dilandaskan pada informasi open source dari United Nations, World Bank, dan sumber-sumber lainnya.
Di tahun kelima penyusunan DQL Index ini, Surfshark menambahkan empat negara dari negara-negara yang diikutsertakan pada indeks tahun 2022 guna meningkatkan representasi global bagi indeks ini. Untuk informasi lengkap mengenai Indonesia dalam laporan 2023 Digital Quality of Life beserta perbandingannya, silakan klik tautan ini.
Baca juga: Alasan Indonesia Harus Punya Pedoman Etika Penggunaan Teknologi AI
Baca juga: Daftar Negara yang Khawatir dan Mendorong Pemberlakuan Regulasi AI