Find Us On Social Media :

Daftar Negara yang Khawatir dan Mendorong Pemberlakuan Regulasi AI

By Adam Rizal, Minggu, 24 September 2023 | 09:30 WIB

Ilustrasi artificial intelligence (AI)

China menerbitkan serangkaian langkah sementara yang mewajibkan para penyedia layanan menyerahkan penaksiran keamanan dan menerima izin sebelum merilis produk AI ke pasar.

Setelah mendapat persetujuan pemerintah, empat perusahaan teknologi China, termasuk Baidu dan SenseTime Group, meluncurkan chatbot AI masing-masingnya ke publik pada

UNI EROPA

Anggota parlemen Uni Eropa, Brando Benifei, yang memimpin negosiasi Undang-Undang AI mendesak negara-negara anggota Uni Eropa agar berkompromi dalam bidang-bidang utama guna mencapai kesepakatan akhir tahun ini.

Para anggota parlemen Uni Eropa pada Juli menyetujui perubahan rancangan undang-undang tersebut dan kini membahas rinciannya bersama negara-negara Uni Eropa sebelum rancangan regulasi itu menjadi undang-undang.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 September menyerukan dibentuknya panel global untuk menaksir risiko dan manfaat AI, yang serupa dengan panel IPCC global yang memberikan informasi iklim kepada para pembuat kebijakan.

PRANCIS

Badan pengawas privasi Prancis, CNIL menyatakan sedang menyelidiki keluhan tentang ChatGPT setelah chatbot ini dilarang sementara di Italia.

G7

Pertemuan para pemimpin G7 di Hiroshima, Jepang, Mei silam mengakui perlunya tata kelola AI dan teknologi imersif. Mereka sepakat para menteri membahas teknologi tersebut sebagai "proses AI Hiroshima" dan melaporkan hasilnya akhir tahun ini.

ITALIA

Otoritas perlindungan data Italia berencana meninjau platform AI dan mempekerjakan ahli dalam bidang itu. ChatGPT bisa digunakan lagi oleh pengguna di Italia pada April setelah dilarang sementara karena otoritas perlindungan data nasional menyampaikan kekhawatiran pada Maret.