Find Us On Social Media :

Investasi Keamanan Siber Perlu Jadi Prioritas Pemerintah di IKN

By Rafki Fachrizal, Senin, 16 Oktober 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi IKN (Ibu Kota Nusantara).

Ditambah dengan algoritme pembelajaran mesin atau machine learning yang terus berevolusi menjadi semakin canggih, tidak berlebihan untuk berasumsi bahwa penyerang bisa saja mengeksploitasi informasi penting nan sensitif pada tingkat yang sangat terperinci.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah IKN bukan sembarang smart city. Sebaliknya, IKN akan menjadi ibu kota sekaligus jantung Indonesia.

Di sinilah terjadi konvergensi data pemerintah dan sektor publik dalam jumlah dan volume yang demikian besar.

Ditambah, untuk mengatasi masalah data yang tercerai-berai serta layanan publik yang belum efisien, pemerintah tengah merealisasikan salah satu pusat data nasional (PDN) di IKN.

Sebagai bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE, infrastruktur cloud yang sepenuhnya dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah ini akan menarik data dari 2.700 pusat data yang sudah ada, serta lebih dari 27.400 aplikasi yang dikembangkan oleh 630 lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Meskipun data yang berserakan memang menyebabkan masalah keamanan tersendiri, bukannya tidak mungkin IKN akan menjadi target yang menggiurkan bagi para pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan finansial dan bahkan politik, sehingga yang dirugikan adalah negara Indonesia dan jutaan masyarakat Indonesia.

Lantas, bagaimana cara menerapkan keamanan siber di IKN?

Hal yang terpenting, konsep privacy design harus menjadi filosofi dan pemikiran paling utama yang melandasi dibangunnya IKN.

Menurut konsep privacy by design, keamanan siber seharusnya dijadikan sebagai pertimbangan yang paling mendasar sejak awal, bukan hanya sesuatu yang dipikirkan belakangan.

Selain itu, bagaimana mengimplementasikan langkah-langkah teknis yang tepat, serta mengumpulkan data pribadi secara terbatas dan sesuai dengan tiap-tiap kebutuhan tertentu.

Prinsip ini pertama kali dituangkan dalam General Data Protection Regulations (GDPR) di Uni Eropa (GDPR) dan kemudian diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan kata lain, keamanan harus diintegrasikan dan menjadi bagian dari IKN sejak hari pertama.