Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya kabar dugaan kebocoran ratusan juta data pemilih.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk penanganan terkait dugaan kebocoran data itu.
“Hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” Kata Semuel.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Semuel menuturkan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.
“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” tandasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengingatkan pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” jelas Semuel.
Bahkan, sesuai Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Semuel.
250 Juta Data Pemilih di KPU Diduga Bocor
Sebelumnya, dikabarkan bahwa akun anonim dengan nama 'Jimbo' mengunggah posting-an mengenai data milik KPU yang berhasil diretas di situs BreachForums pada Senin (27/11/2023).
BreachForums sendiri merupakan situs yang biasa digunakan penjahat siber untuk menjual data penting yang dicuri dari perusahaan atau lembaga pemerintahan.
Data yang diduga bocor itu meliputi identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan lainnya.
Akun tersebut mengklaim ada sekitar 250 juta data yang bocor. Untuk lebih meyakinkan orang-orang, Jimbo juga membagikan 500.000 data contoh yang didapatkannya pada salah satu posting-an di situs BreachForums, serta beberapa screenshot (tangkapan layar) dari situs web https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan.
Data-data tersebut dijual dengan harga 2 BTC (Bitcoin). Untuk diketahui, harga 1 BTC saat ini setara dengan Rp571.559.477.
Baca Juga: Tips Mencegah Kebocoran Data Pribadi dengan Sistem Keamanan Berlapis
Baca Juga: Segera Terbit, Panduan Pengembangan AI Tak Bakal Hambat Inovasi