Find Us On Social Media :

Bulan Depan, Amazon Naikan Gaji Minimum Karyawannya Rp228 Ribu Perjam

By Adam Rizal, Sabtu, 6 Oktober 2018 | 16:00 WIB

Amazon baru saja menaikkan upah gaji minimum para karyawan senilai USD 15 atau sekitar Rp 228 ribu perjam yang mulai efektif pada 1 November 2018.

Sebelumnya, banyak karyawan Amazon yang mengkritisi kecilnya upah minimum para pekerja Amazon terutama para pekerja yang bekerja di bagian gudang.

Padahal, Amazon adalah salah satu perusahaan paling bernilai kedua di dunia setelah Apple dan harta terakhir Jeff Bezos mencapai USD160 miliar.

"Kami mendengarkan kritik yang ditujukan pada kami. Kami senang dengan perubahan ini dan mendorong kompetitor kami serta perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan untuk mengikutinya," kata Bezos di blog Amazon.

Perhitungan gaji minimum itu berlaku untuk seluruh karyawan Amazon yang berjumlah 250 ribu orang di AS serta 100 ribu lagi yang disewa saat musim belanja.

Saat ini Amazon memiliki karyawan sebanyak 575 ribu di seluruh dunia seperti dikutip CNET.

Selain menaikkan upah, Amazon juga akan memperjuangkan kenaikan gaji di Amerika Serikat yang masih USD 7,25 per jam. Angka itu tidak berubah sejak 2009.

"Kami ingin memperjuangkan kenaikan upah minimum yang akan memberikan dampak besar bagi kehidupan jutaan orang dan keluarga di seluruh negeri ini," kata Jay Carney, (Senior Vice President of Amazon Global Corporate Affairs).

Baca Juga : Toko Ritel Walmart Terancam Bangkrut karena Ribuan Amazon Go

Uang Pesangon

sekali perusahaan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang ingin mengundurkan diri (resign) karena keinginannya sendiri.

Amazon memberlakukan kebijakan baru dan akan membayar USD5.000 atau sekitar Rp71 jutaan kepada seorang karyawan yang akan mengundurkan diri (resign).

Syaratnya, karyawan Amazon itu harus bekerja minimal setahun dengan konsenkuensi karyawan yang resign tidak boleh bekerja lagi di Amazon.