Find Us On Social Media :

Bulan Depan, Amazon Naikan Gaji Minimum Karyawannya Rp228 Ribu Perjam

By Adam Rizal, Sabtu, 6 Oktober 2018 | 16:00 WIB

"Kami ingin orang-orang setia yang bekerja di Amazon. Kalau ada karyawan yang bekerja setengah hati dan tidak niat kerja, maka akan memberikan dampak buruk kepada perusahaan," kata Melanie Etches (Juru Bicara Amazon) seperti dikutip CNBC.

Dalam menerapkan kebijakan bernama Pay to Quit ini, Amazon tidak menyamaratakan semua karyawan untuk mendapat Rp 71 juta karena tergantung masa kerjanya terlebih dahulu.

Karyawan Amazon yang baru bekerja setahun dan ingin resign hanya mendapatkan USD 2.000 atau Rp 8 juta. Nilai itu akan meningkat USD 1.000 atau Rp 14 juta pertahun masa jabatan dengan batas maksimal sampai Rp 71 juta.

Amazon pun tidak ingin para karyawannya menerima tawaran tersebut. Bahkan, Jeff Bezos (CEO Amazon) menyatakan agar karyawan Amazon tidak mengambil tawaran pesangon ini.

"Tolong jangan ambil tawaran itu dan harap berpikir ulang tentang apa yang benar-benar diinginkan," pungkasnya.