• Berita
  • Profil
    • IT Leader
    • IT Executive
  • Fitur
    • Enterprise
    • Hardware
    • Sekuriti
    • Software
    • Startup
  • Uji Produk
    • Notebook
    • Smartphone
    • Periferal
    • Galeri
  • Home
  • FITUR

Menanti Hadirnya Mekanisme Perlindungan Hukum Korban Pinjaman Online

Wisnu Nugroho - Rabu, 6 Februari 2019 | 08:42 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Abraham Adeodatus
Ilustrasi pinjaman online

Teror yang dialami Erna dan Fivi seperti kami tulis di sini ternyata banyak terjadi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut ada 1330 pengaduan secara nasional yang masuk ke posko pengaduan mereka.  Jumlah tersebut terus bertambah seiring terungkapnya kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.

Selain itu, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran hukum dan hak konsumen yang dilakukan oleh penagih perusahaan pinjaman online.

Jenis pelanggaran yang terjadi seperti bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan (1145 pengaduan), penagihan yang dilakukan bukan kepada peminjam atau kontak darurat (1100 pengaduan), penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di smartphone peminjam (903 pengaduan), sampai penyebaran data pribadi (915 pengaduan).

Ini adalah 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat penagihan pinjaman online
Ini adalah 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat penagihan pinjaman online

Jeanny Silvia Sari Sirait (pengacara publik LBH Jakarta) mengungkapkan, permasalahan yang dialami oleh korban berasal dari minimnya perlindungan data pribadi. Jeanny juga menyebut, ada 89 perusahaan aplikasi pinjaman online di Indonesia yang melakukan pelanggaran, dan 25 di antaranya adalah aplikasi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak LBH menganggap, perbedaan pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi terdaftar maupun tidak terdaftar di OJK tidak signifikan. Dengan kata lain, layanan yang terdaftar di OJK pun tetap melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, termasuk hak-hak konsumen.

Mirisnya, lebih dari 80% pengguna aplikasi pinjaman online yang mengadu ke LBH Jakarta memiliki pinjaman pokok di bawah Rp.2 juta. "Ini kan menunjukkan pinjaman pokok yang dimiliki korban pengguna aplikasi pinjaman online sebenarnya tidak besar," ujar Jeanny.

Namun dengan nilai pinjaman yang kecil tersebut, nasabah harus menanggung berbagai  pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Lebih buruk lagi, muncul akibat memilukan akibat gagal bayar pinjaman, mulai dari kehilangan pekerjaan, mengalami pelecehan seksual, berpisah dengan pasangan, berupaya menjual organ tubuh, bahkan mencoba bunuh diri.

Langkah Antisipasi

Pihak OJK bukannya tidak mencoba membatasi ekses dari pinjaman online ini. Salah satunya dengan secara rutin mengumumkan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin. Sampai Desember 2018, satu perusahaan sudah mengantongi izin (yaitu aplikasi Danamas dari PT. Pasar Dana Pinjaman), sementara 87 perusahaan telah terdaftar.

Video Pilihan

  • 1/
  • 2/
  • Show all
  • Ojk

  • Pinjaman online

Penulis : Wisnu Nugroho
Editor : Wisnu Nugroho

KOMENTAR

Popular

Polisi Tidak Rela dan Protes Waze Bocorkan Informasi Razia Kendaraan
Berita Polisi Tidak Rela dan Protes Waze Bocorkan Informasi Razia Kendaraan
Ponsel Baterai Jumbo dengan Banderol Rp3 Jutaan akan Tren Tahun Ini
Berita Ponsel Baterai Jumbo dengan Banderol Rp3 Jutaan akan Tren Tahun Ini
Penjualan Ponsel Selfie Kurang Laku, Asus Fokus Garap Ponsel Gaming
Berita Penjualan Ponsel Selfie Kurang Laku, Asus Fokus Garap Ponsel Gaming
Spotify akan Blokir Pengguna Gratisan yang Pakai Pemblokir Iklan
Berita Spotify akan Blokir Pengguna Gratisan yang Pakai Pemblokir Iklan
Bukan Konten, Apple Andalkan Kekuatan Ekosistem untuk Tantang Netflix
Berita Bukan Konten, Apple Andalkan Kekuatan Ekosistem untuk Tantang Netflix

Tag Popular

#galaxy S10

#samsung Galaxy M20

#cyber Security

#exynos 7904

#ojk

#tabloid Sinyal

#film Porno

#amd Radeon R5

#business Analytics

#honeynet

x

Grid Network :

Bobo | BolaSport | BolaStylo Cewekbanget | Fotokita | Grid | GridGames | GridHealth | GridMotor | GridOto | Gridpop | Gridvoice | GRID Story Factory | GridHot | Hai | Intisari | iDEA | InfoKomputer | JIP | Juara | Makemac | Motorplus | Nakita | National Geographic Indonesia | Nextren | Nova | Otomania | Otomotifnet | Otoseken | SajianSedap | Stylo | Suar | SuperBall | KG Media

Hak Cipta © Infokomputer.Grid.Id 2019 About Us | Editorial | Management | Privacy | Pedoman Media Siber | Contact Us