Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah digodok pemerintah, diharapkan akan rampung pada akhir tahun ini.
Kominfo berharap undang-undang tersebut dapat diimplementasikan sebelum Oktober 2019 mendatang.
Rudiantara mengatakan pemerintah akan mengirim Surat Presiden sebagai persetujuan pemerintah untuk pembahasan RUU di DPR RI setidaknya bulan ini (Juni). Sehingga, RUU tersebut bakal bisa lebih cepat dibahas di DPR, dan lebih cepat diimplementasikan.
"Perlindungan data pribadi, saya udah tanda tangan suratnya. Nanti pemerintah yang akan mengirim secara resmi ke DPR. Mudah-mudahan bulan ini (Juni) sudah bisa dikirim," ungkap Rudiantara .
"Implementasinya saya harap sih bisa cepet dengan Komisi I. Mudah-mudahan bisa sebelum Oktober," lanjutnya.
Sebelumnya pada bulan lalu, Kominfo meminta Komisi I DPR agar segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.
RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi salah satu hal penting yang mengatur perlindungan data pengguna.
Pasalnya penggunaan internet dan media sosial memuat data pengguna di Indonesia, dikelola oleh banyak pihak.
Dengan undang-undang ini, pemerintah dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pengguna.
Setelah diberlakukan nantinya, UU Perlindungan Data Pribadi dapat dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan dan pengunaan aplikasi digital.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR