Pemerintah berencana akan memblokir ponsel-ponsel yang masuk Indonesia lewat jalur non-resmi alias black market ( BM) melalui nomor unik International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Aturan pemblokiran ini rencananya bakal disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Informasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan, melalui Peraturan Menteri (Permen) yang akan disahkan pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Di balik pemblokiran ponsel BM yang bakal diimplementasikan lewat IMEI ini, pemerintah mengandalkan sebuah teknologi yang dikembangkan oleh Qualcomm. Teknologi dimaskud merupakan mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System atau yang lebih dikenal dengan singkatan DIRBS.
Seperti namanya, DIRBS merupakan platform open-source besutan Qualcomm yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui deteksi nomor IMEI ponsel.
Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu kalangan pemerintah, regulator, dan pihak lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.
Mekanisme DIRBS Dalam penerapannya, mesin DIRBS bakal memproses seluruh database perangkat yang menyertakan nomor IMEI. Database ini didapatkan dari berbagai pihak yang berkaitan.
Beberapa di antaranya adalah database Global System for Mobile Communications (GSMA) selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, dan data IMEI yang disimpan oleh operator seluler.
Sistem DIRBS juga bisa mencatat data dari para pengguna, misalnya data dari individual (jika membeli ponsel dari luar negeri), hingga laporan perangkat yang hilang atau dicuri.
Kemudian, setelah mengumpulkan data dari beberapa pihak tersebut, DIRBS melalukan pemrosesan dan melakukan pengecekan apakah ponsel itu ilegal atau tidak, berdasarkan nomor IMEI yang didapat.
Ketika seluruh database yang dikumpulkan dan diolah di DIRBS itu cocok dan valid dengan nomor IMEI ponsel pengguna, maka perangkat mereka aman dari pemblokiran.
Sebaliknya, jika nomor IMEI tidak cocok dengan database yang diolah oleh DIRBS karena masuk lewat jalur BM, maka perangkat mereka akan diblokir dan tidak bisa tersambung ke jaringan operator seluler di Indonesia.
Kerja sama antara Qualcomm dan pemerintah Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi DIRBS yang dikembangkan oleh Qualcomm lantaran perusahaan telekomunikasi itu telah menjalin kerka sama strategis dengan Kemenperin mengenai proses validasi database IMEI.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR