PT Tongdun Technology Indonesia (Tongdun) resmi mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan otorisasi ini, Tongdun sudah dapat bekerja sama dengan perusahaan layanan teknologi keuangan yang terdaftar di OJK.
Berdasarkan Surat Keputusan OJK tertanggal 15 Juli 2019, Tongdun disebut telah memenuhi semua ketentuan dalam Peraturan OJK No. 13/2018 dan hukum yang berlaku.
Tongdun dikategorisasikan sebagai penyedia IKD (Inovasi Digital Keuangan) dalam klaster Credit Scoring. Selanjutnya, Tongdun dimasukkan sebagai sampel objek dalam proses Regulatory Sandbox (prototype).
Regulatory Sandbox sendiri adalah suatu instrumen dan proses akreditasi formal, yang dipakai oleh OJK untuk menguji model bisnis, produk, layanan, dan teknologi yang digunakan oleh suatu perusahaan financial technology (fintech).
Dalam proses Regulatory Sandbox di OJK, solusi Tongdun berada di dalam kategori credit scoring. Tongdun mengadopsi pendekatan yang unik dalam menjalankan pemeringkatan risiko kredit dengan menggabungkan perilaku konsumen di area e-commerce, traveling, Internet, informasi media sosial, dan variabel-variabel lain yang punya stabilitas tinggi dan hasil prediksi yang kuat.
Baca Juga: Ponsel Murah Xiaomi Redmi 7A akan Hadir di Indonesia pada 6 Agustus
Tercatat, solusi dan aplikasi Tongdun telah diimplementasikan oleh para perusahaan top di sektor perbankan dan keuangan di wilayah Asia.
Saat institusi-institusi keuangan mulai melakukan perjalanan transformasi digital mereka, solusi dan kemampuan analisis dari Tongdun memungkinkan perusahaan-perusahaan ini mengambil keputusan yang lebih baik di berbagai bidang, seperti penjaminan, akuisisi pelanggan, manajemen pelanggan dan pengumpulan.
“Solusi Tongdun menyoroti kekuatan analitik dari teknologi inti kami, sehingga konsumen kami bisa melakukan penilaian risiko secara presisi dan akurat selama proses peninjauan pinjaman, menentukan batasan pinjaman, memperbarui pinjaman, dan tingkatan lain dalam siklus manajemen kredit, untuk mencapai tingkatan kontrol risiko tertentu,” kata Jackal Ma, Co-Founder & Partner Tongdun Technology.
“Teknologi Tongdun dan kemampuan analisisnya akan menjadi mekanisme pertahanan yang kuat untuk melindungi platform P2P lending, fintech, platform microfinance, perbankan, dan pembiayaan UKM di Indonesia, terhadap ancaman penipuan. Kami tidak hanya ingin tumbuh lebih besar, tapi juga menjadi bagian dari tim pelopor yang membangun ekosistem credit scoring di Indonesia dan kami sangat yakin bahwa pengetahuan kami yang mendalam dan pengalaman melayani industri keuangan di kawasan Asia akan sangat bernilai di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Lebih Mudah, Kini Beli Aplikasi Play Store Bisa Pakai Go-Pay
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR