Baca Juga: Perusahaan Penyedia Solusi Fintech Tongdun Resmi Tercatat di OJK
Selanjutnya, VP of Corporate Communications, Tokopedia Nuraini Razak, menyebutkan sejak berdiri Tokopedia sudah merupakan perusahaan terbatas (PT) dengan badan hukum Indonesia, meski terdaftar sebagai penanaman modal asing (PMA) dan mendapatkan ijin dari BKPM.
"Kami juga berkomitmen untuk terus menjadi perusahaan Indonesia dan menaati seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Nuraini.
Dia menegaskan, perusahaan ini tak memiliki induk usaha di Singapura karena telah beroperasi di Indonesia sejak awal. Adapun di Singapura, Tokopedia hanya memiliki anak usaha mendukung sebagian upaya riset dan pengembangan induk perusahaan Tokopedia yang ada di Indonesia.
"Seluruh penanaman modal terhadap Tokopedia masuk ke Indonesia sebagai penanaman modal langsung (FDI). Jadi, seluruh investasi yang diterima Tokopedia masuk melalui induk perusahaan kami di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Xiaomi Segera Jual Ponsel Flagship di Indonesia, Redmi K20 Pro?
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR