Standarisasi QR Code ini berfungsi agar satu kode bisa dipakai melalui layanan pembayaran yang berbeda.
Misalnya, satu kode di satu penjual merchant bisa di-scan untuk membayar menggunakan Go-Pay atau Ovo.
Selama ini, setiap layanan memiliki model QR Code yang berbeda-beda sehingga ketika pedagang ingin menyediakan layanan pembayaran yang beragam, maka ia harus menyediakan lebih dari satu QR Code.
Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, standarisasi QR Code ini dibuat untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia juga mengatakan QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV Co.
Melalui keterangan resminya, Bank Indonesia menyatakan akan fokus terlebih dahulu untuk menerapkan standarisasi ini pada QR Code untuk pembayaran, seperti misalnya pembayaran lewat Go-Pay atau Ovo yang kini sudah banyak digunakan.
Nantinya jika standarisasi QR Code ini sudah diimplementasikan, para penjual yang menyediakan layanan pembayaran lewat QR Code, hanya cukup memiliki model QR Code saja.
Itu pun nantinya akan bisa digunakan oleh lebih dari satu operator pembayaran. Saat ini ada sekitar 12 perusahaan yang telah mendapatkan izin Bank Indonesia untuk menerapkan sistem pembayaran berbasis QR Code.
Sebelumnya, pada awal April 2018 lalu, Bank Indonesia mengatakan akan menerbitkan aturan penggunaan QR Code untuk metode pembayaran.
Aturan yang dimaksud terkait dengan standarisasi yang bakal menciptakan inter-operabilitas dalam penggunaannya.
Standarisasi QR Code ini sebelumnya telah diuji coba pada tahap pertama di bulan September hingga November 2018.
Kemudian uji coba tahap kedua dilanjutkan pada bulan April hingga Mei 2019 lalu sebelum akhirnya resmi diluncurkan.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR