Bank Indonesia (BI) menargetkan pedagang atau merchant yang menggunakan QRIS sebanyak 15 juta pada 2020.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) Pungky Purnomo Wibowo mengatakan optimis target itu dapat tercapai karena saat ini sejak standar QRIS hadir pada 17 Agustus 209 lalu, sudah ada 1,7 juta merchant yang memakainya.
"Sejak diluncurkan, sudah 1,7 juta merchant. At the end of this year 15 juta [merchant]. Kita tidak mau hanya elektronik money, tapi juga PJSP [Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran]," kata Pungky saat melakukan Media Briefing di Makassar.
Pungky mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menyasar kepada pembayaran-pembayaran di sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), terutama di pasar-pasar tradisional.
"Dari merchant sendiri itu merasa lebih ringan dan gampang lagi transaksi. Kami ingin menyasar pasar tradisional, kampus, dan amal-amal di rumah ibadah," jelas Pungky.
Saat yang sama, Deputi Dirketur Departemen Kebijakan Sitem Pembayaran BI Ricky Satria mengatakan, BI menargetkan sekitar 5% dari UMKM di Indonesia yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga kini mencapai lebih dari 60 juta, menggunakan QRIS.
Adapun Ricky menjelaskan, dari 1,7 juta pedagang saat ini, jumlah merchant yang sudah menerapkan QRIS saat ini masih masih di Pulau Jawa. "Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Itu lima terbesar," kata Ricky.
Ricky juga menjelaskan bagi para pedagang yang ingin memasang QRIS sangat mudah yaitu, hanya dengan mengisi form di bank yang dituju dengan menyertakan beberapa data seperti NPWP dan KTP serta paspor bagi pengusaha asing yang membuka usaha di Indonesia.
"Daftarnya gratis, tapi nanti per transaksi bayar 0,7 persen, bukan bayar sih itu kan value karena teman-teman bantuin marketing buka online nya. Value karena traffic penjualannya lebih banyak jadi merchant bayar ke bank," jelas Ricky.
Berlaku Tahun ini
Bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) merilis standar untuk penggunaan QR Code di Indonesia atau QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Implementasi QRIS dalam skala nasional akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2020 mendatang.
Standarisasi QR Code ini berfungsi agar satu kode bisa dipakai melalui layanan pembayaran yang berbeda.
Misalnya, satu kode di satu penjual merchant bisa di-scan untuk membayar menggunakan Go-Pay atau Ovo.
Selama ini, setiap layanan memiliki model QR Code yang berbeda-beda sehingga ketika pedagang ingin menyediakan layanan pembayaran yang beragam, maka ia harus menyediakan lebih dari satu QR Code.
Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, standarisasi QR Code ini dibuat untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia juga mengatakan QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV Co.
Melalui keterangan resminya, Bank Indonesia menyatakan akan fokus terlebih dahulu untuk menerapkan standarisasi ini pada QR Code untuk pembayaran, seperti misalnya pembayaran lewat Go-Pay atau Ovo yang kini sudah banyak digunakan.
Nantinya jika standarisasi QR Code ini sudah diimplementasikan, para penjual yang menyediakan layanan pembayaran lewat QR Code, hanya cukup memiliki model QR Code saja.
Itu pun nantinya akan bisa digunakan oleh lebih dari satu operator pembayaran. Saat ini ada sekitar 12 perusahaan yang telah mendapatkan izin Bank Indonesia untuk menerapkan sistem pembayaran berbasis QR Code.
Sebelumnya, pada awal April 2018 lalu, Bank Indonesia mengatakan akan menerbitkan aturan penggunaan QR Code untuk metode pembayaran.
Aturan yang dimaksud terkait dengan standarisasi yang bakal menciptakan inter-operabilitas dalam penggunaannya.
Standarisasi QR Code ini sebelumnya telah diuji coba pada tahap pertama di bulan September hingga November 2018.
Kemudian uji coba tahap kedua dilanjutkan pada bulan April hingga Mei 2019 lalu sebelum akhirnya resmi diluncurkan.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR