Netflix menjadi perbincangan hangat, yang terbaru, platform tersebut kembali disoroti karena memuat konten dewasa hingga muncul kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa haram, yang kemudian dibantah oleh MUI.
Netflix sejatinya dibuat untuk konsumsi orang dewasa, saat mendaftar, platform tersebut meminta pengguna untuk memberi tanda centang pada persetujuan yang menyatakan bahwa "saya telah berusia 18 tahun ke atas".
Dalam klausul mengenai layanan di ketentuan penggunaan (terms of service), Netflix mengharuskan pengguna berusia 18 tahun, anak-anak dapat mengakses Netflix di bawah pengawasan orang dewasa.
"Anda harus berusia 18 tahun, atau usia dewasa di provinsi, wilayah atau negara, untuk menjadi anggota Netflix," demikian bunyi ketentuan penggunaan dari Netflix.
Setelah mendaftar dan memasukkan data-data administratif seperti alamat email dan nomor kartu kredit atau debit untuk tagihan, pengguna akan diminta untuk membuat profil. Netflix mengizinkan pengguna untuk membuat lebih dari satu profil dalam satu akun.
Antara mencoba membuat dua profil di Netflix, satu untuk dewasa dan satu profil untuk anak. Pengguna bisa dengan leluasa berpindah profil ketika ingin menonton film.
Saat memakai profil untuk anak-anak, pengguna hanya bisa melihat konten yang sudah dikurasi untuk anak-anak, seperti film kartun "Frozen" hingga film keluarga "Home Alone".
Baca Juga: MUI Bantah Mau Keluarkan Fatwa Haram Netflix
Profil anak-anak, berdasarkan penelusuran Antara, tidak bisa digunakan untuk menonton konten dewasa.
Antara mencoba mencari "Sex Education", salah satu film seri yang sedang populer, lewat profil anak-anak, tidak ada judul tersebut di hasil pencarian.
Jika masih khawatir konten dewasa bisa diakses anak, pengguna melalui akun orang dewasa bisa mengatur nomor PIN di Netflix.
Caranya, pilih menu "More" di pojok kanan bawah aplikasi Netlflix, pilih profil dewasa dan ketuk "Account", pengguna akan dialihkan ke laman pengaturan akun.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR