WhatsApp kini berambisi memasukkan layanan pinjaman online ke platform-nya. Kabarnya, layanan itu akan segera diuji coba di India.
Rencana ini terungkap dalam dokumen yang diajukan WhatsApp kepada otoritas India. Rencana ini disebut sebagai "pinjaman tanpa dengan atau tanpa jaminan, kepada pelanggan dan orang lain," tulis WhatsApp seperti dilansir dari The Independent.
Dalam rencana ini, WhatsApp akan bertindak sebagai penghubung antara kreditur atau lembaga keuangan dengan debitur. Di India, WhatsApp dilarang untuk melakukan bisnis bank.
WhatsApp tidak menanggapi permohonan konfirmasi dan komentar atas inisiatif baru ini.
India merupakan pasar utama WhatsApp. Dari 2 miliar pengguna aktif bulanan WhatsApp, 20% berasal dari India.
Sebelumnya, WhatsApp sedang menunggu izin pemerintah pusat India untuk menghadirkan pembayaran mobile yang diberi nama WhatsApp Pay.
Belum diketahui apakah layanan ini juga akan tersedia di Indonesia. Yang pasti hingga kini WhatsApp Pay belum tersedia di Indonesia karena terhalang regulasi kepemilikan asing dalam aturan Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di mana harus berbentuk PT dengan kepemilikan lokal di atas 51 Persen.
Cara yang bisa dipilih untuk menyelenggarakan WhatsApp Pay dengan menggandeng fintech pembayaran lokal dan WhatsApp sebagai perantaranya.
Pinjol Ilegal
Bicara pinjol atau pinjaman online, Keberadaan pinjol ilegal kian marak selama wabah virus corona (COVID-19).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus.
"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok," sambungnya.
Karena itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman tidak berizin yang tiba-tiba hadir dengan iming-iming uang cepat cair.
Padahal dengan meminjam, masyarakat akan masuk ke masalah keuangan lebih besar karena bunga pinjaman yang tinggi dan jangka waktu yang pendek. Mereka juga akan meminta akses semua data kontak di smartpone.
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ungkap Tongam.
Smentara, bagi masyarakat yang meminjam dana dari pinjol legal, Tongam mengimbau untuk mengembalikannya secara bertanggung jawab sesuai tenggat waktu yang diberikan.
"Selain itu manfaatkan dana pinjaman fintech lending untuk kepentingan yang produktif," saran Tongam.
Berantas Pinjol Ilegal
Adapun pada masa pandemi di bulan April, SWI telah menemukan 81 pinjol ilegal. Total pinjol ilegal yang ditangani SWI dalam kurun waktu 2018 sampaiApril 2020 sebanyak 2.486 pinjol ilegal.
SWI juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun 18 entitas tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing (MLM), 1 perdagangan forex, 1 cryptocurrency, 1 kegiatan undian berhadiah, dan 1 investasi emas tanpa izin.
Sama seperti pinjol, modus penawaran 18 entitas ini adalah memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi bahkan tak wajar.
"Banyak juga kegiatan yang menduplikasi entitas lama yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tukas Tongam.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR