WhatsApp kini berambisi memasukkan layanan pinjaman online ke platform-nya. Kabarnya, layanan itu akan segera diuji coba di India.
Rencana ini terungkap dalam dokumen yang diajukan WhatsApp kepada otoritas India. Rencana ini disebut sebagai "pinjaman tanpa dengan atau tanpa jaminan, kepada pelanggan dan orang lain," tulis WhatsApp seperti dilansir dari The Independent.
Dalam rencana ini, WhatsApp akan bertindak sebagai penghubung antara kreditur atau lembaga keuangan dengan debitur. Di India, WhatsApp dilarang untuk melakukan bisnis bank.
WhatsApp tidak menanggapi permohonan konfirmasi dan komentar atas inisiatif baru ini.
India merupakan pasar utama WhatsApp. Dari 2 miliar pengguna aktif bulanan WhatsApp, 20% berasal dari India.
Sebelumnya, WhatsApp sedang menunggu izin pemerintah pusat India untuk menghadirkan pembayaran mobile yang diberi nama WhatsApp Pay.
Belum diketahui apakah layanan ini juga akan tersedia di Indonesia. Yang pasti hingga kini WhatsApp Pay belum tersedia di Indonesia karena terhalang regulasi kepemilikan asing dalam aturan Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di mana harus berbentuk PT dengan kepemilikan lokal di atas 51 Persen.
Cara yang bisa dipilih untuk menyelenggarakan WhatsApp Pay dengan menggandeng fintech pembayaran lokal dan WhatsApp sebagai perantaranya.
Pinjol Ilegal
Bicara pinjol atau pinjaman online, Keberadaan pinjol ilegal kian marak selama wabah virus corona (COVID-19).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus.
"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR