Mereka adalah Facebook, Twitter, Telegram, dan Google. Ketiga platform ini menolak untuk memberikan data pengguna merek kepada Pemerintah China.
"Hari Rabu lalu, ketika undang-undang ini berlaku, kami menghentikan sementara produksi pada setiap permintaan data baru dari otoritas Hong Kong dan kami akan terus meninjau rincian undang-undang baru ini," kata perwakilan Google, dirangkum dari Recode.
Hal senada juga dikatakan masing-masing dari perwakilan Facebook, Twitter, dan Telegram.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR