Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan regulasi untuk mengatur tata cara berbagi spektrum telekomunikasi atau yang biasa disebut spectrum sharing untuk operator seluler.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, mengatakan ada dua PP yang disiapkan yang mencakup perizinan dan pembahasan teknis.
Adapun perizinan spectrum sharing akan diatur dalam PP Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Menurut Ismail, PP NSPK tidak hanya berasal dari Kementerian Kominfo, melainkan semua kementerian.
Sementara regulasi teknis spectrum sharing akan dimuat dalam aturan lain yang merevisi secara terbatas PP nomor 52 dan 53 Tahun 2000.
Adapun PP nomor 52 adalah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sementara PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
"Masih dalam konsultasi publik draft PP-nya," kata Ismail lewat pesan singkat.
Ismail belum menyebut spektrum mana yang nantinya akan dapat digunakan apabila aturan ini rampung. UU Cipta Kerja Pasal 71 sendiri merevisi ketentuan dalam Pasal 33 dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU Cipta Kerja Pasal 71, merinci UU Telkomunikasi Pasal 33 menjadi 9 poin.
Pada poin 5 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. Kemudian pada poin 6 disebutkan bahwa spektrum sharing diperuntukan bagi penerapan teknologi baru.
"(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan: a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR