Pemerintah RI resmi memberlakuan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) alias ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, secara nasional, pada 2019 tercatat ada sebanyak 51.422 unit ponsel ilegal yang terjaring dari 738 kali penindakan. Sementara, sepanjang 2020 hingga pertengahan November, sebanyak 38.178 unit diamankan lewat 315 kali penindakan.
“Peraturan (registrasi IMEI) ini memberikan dampak positif, bahkan untuk perkiraan nilai penindakan handphone adalah Rp 104,91 miliar pada 2019 dan Rp 62,13 miliar pada 2020,”kata Susila di Kantor KPU BC Tipe B Batam.
Sejak 18 November, ada 101.703 IMEI perangkat yang teregistrasi secara nasional dan sebanyak 1.426 di antaranya berasal dari Batam.
Susila mengatakan pemerintah Batam telah mendukung penerapan aturan registrasi IMEI. Mulai dari sosialisasi melalui media, penguatan pengawasan, penyempurnaan sistem layanan, hingga koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha.
Batam memiliki keistimewaaan dalam hal fiskal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Karena itu, aturan kepabeanan di Batam juga berbeda dari daerah lain di Indonesia.
“Khusus FTZ, masuk registrasi saja, pajak tidak dibayar, ketika keluar (Batam) baru ada pajaknya,” lanjut Susila.
Terkait hal ini, Menteri Komunikasi Johnny G Plate berkomitmen mendukung dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memaksimalkan penerapan aturan terkait IMEI.
Ukuran kesuksesan penerapan aturan registrasi IMEI, menurut Johnny, terletak di perbandingan antara perangkat ilegal yang ditekan peredarannya dengan perangkat legal yang didaftarkan.
“Di saat yang sama kita mau lihat juga, diterapkan CEIR (Centralized Equipment Identity Register, mesin untuk sistem registrasi IMEI) , ilegalnya ditekan, harusnya yang legalnya naik, kalo turunnya tidak sebanding, maka kita evaluasi,” ujar Johnny.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR