Setelah lebih dari satu dasawarsa jadi diskursus publik, kebijakan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital akan segera terealisasi.
Rencananya, pemerintah akan secara resmi menghentikan siaran TV analog paling lambat pada tahun 2022 mendatang.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib bermigrasi penuh ke penyiaran digital dan menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Dilanjut Menkominfo, kebijakan migrasi analog ke digital nantinya dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya.
“Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting,” ujar Menkominfo.
Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog.
Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak.
Hal ini menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi.
Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.
“Secara umum TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif,” ujar Menkominfo.
Dengan beralihnya era analog ke digital, menurut Menkominfo masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan-keuntungan, salah satunya seperti akses internet yang akan lebih cepat.
Akses internet yang lebih cepat dapat terwujud karena adanya efisiensi dalam penggunaan spektrum digital dividen frekuensi untuk penyiaran.
“Kalau misalnya kita tetap berada di status TV analog, maka sangat boros penggunaan frekuensinya, tetapi ketika kita beralih ke digital maka kita bisa sepersepuluhnya menghemat frekuensi yang ada ini," jelas Menteri johnny.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR