Yang dilakukan Flightradar24 pada dasarnya adalah “mendengarkan” data yang dikirimkan setiap pesawat ke ATC. Jadi data yang didapat Flightradar24 pada intinya sama dengan data yang diperoleh otoritas penerbangan resmi.
Namun perlu diingat, alat untuk “mendengar” (atau ADS-B receiver) yang dimiliki Flightradar24 juga terbatas. Flightradar24 mengaku memiliki 20 ribu ADS-B receiver di seluruh dunia. Receiver tersebut mencakup seluruh wilayah AS dan Eropa, dan sebagian besar negara-negara di Asia, termasuk Indonesia.
Meski sudah meluas, jaringan Flightradar24 tentu saja tidak sebanding dengan jaringan radar yang dimiliki seluruh negara di dunia. Ada banyak area yang tidak dijangkau jaringan receiver Flightradar24, seperti lautan yang luas.
Dengan kata lain, Flightradar24 memang bisa digunakan sebagai patokan untuk melihat pergerakan pesawat. Namun data yang mereka miliki tentunya tidak memadai untuk menebak apalagi merekonstruksi kejadian sesungguhnya.
Apakah menampilkan data posisi pesawat seperti Flightradar24 diperbolehkan?
Jawaban sederhananya adalah iya. Yang dilakukan Flightradar24 pada dasarnya hanya “menguping” informasi yang beredar di frekuensi publik. Tidak ada dampak teknis dari kegiatan yang dilakukan Flightradar24 ini.
Perangkat ADS-B receiver yang digunakan pun bisa didapatkan secara bebas dengan harga relatif terjangkau. Contohnya produk ini, yang tinggal dihubungkan ke komputer untuk menangkap informasi yang dikirim ADS-B. Jika sudah punya receiver, Anda bisa menggunakannya sendiri atau bergabung dengan jaringan Flightradar24. Alternatif lain, Anda bisa mengajukan diri mendapatkan receiver gratis dari Flightradar24 (Anda bisa mendaftar di sini).
Catatan penting lainnya, ada banyak pesawat yang memblokir informasi yang bisa didengar ADS-Receiver ini. Contohnya adalah pesawat militer atau pesawat kepresidenan.
Penulis | : | Wisnu Nugroho |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR