Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden menandatangani keputusan presiden (Executive Order) yang mencabut pelarangan aplikasi TikTok dan WeChat.
Keputusan itu membatalkan surat perintah dari Presiden AS sebelumnya Donald Trump yang melarang pengunduhan kedua aplikasi asal China tersebut.
Biden tetap meminta pihak Kementerian Perdagangan AS untuk tetap memantau aplikasi yang berpotensi mengancam keamanan nasional.
Sebelum executive order tersebut ditandatangani Biden, aplikasi TikTok dan WeChat sebenarnya tidak diblokir sepenuhnya dan masih bisa dipakai warga AS.
Pada Agustus 2020 lalu, Donald Trump mengeluarkan perintah pelarangan TikTok dan WeChat. Sayangnya, perintah itu tidak pernah berlaku secara resmi karena ditolak oleh pengadilan.
Trump juga sempat menggugat keputusan tersebut, namun, masa jabatannya kemudian habis dan beralih kepada Joe Biden pada Januari lalu. Dengan adanya perintah eksekutif terbaru ini, perintah pelarangan kedua aplikasi tersebut dipastikan akan dicabut dari pengadilan.
Sebagai gantinya, Biden bakal membuat aturan baru yang menentukan apakah suatu aplikasi memiliki hubungannya dengan China dan mengumpulkan data-data sensitif warga AS atau tidak.
"Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan internet yang bebas, aman, dan dapat diandalkan untuk melindungi hak asasi manusia, baik itu di ranah online maupun offline, demi mendukung ekonomi global yang dinamis," ujar seorang perwakilan pemerintahan Biden.
"Hal yang kami sorot melalui perintah eksekutif tadi adalah beberapa negara, termasuk China, tidak memiliki nilai-nilai kebebasan internet tersebut dan sebaliknya malah memanfaatkan teknologi serta data-data warga AS yang mengancam keamanan nasional," imbuh dia seperti dikutip The Verge.
Perintah eksekutif Biden itu tak langsung menghentikan diskusi atau penelusuran yang dilakukan oleh Komite Investasi Asing Amerika Serikat (CFIUS). CFIUS sendiri sedang mengalihkan kepemilikan TikTok (divestasi) ke perusahaan asal AS dengan alasan keamanan nasional.
Perusahaan teknologi Oracle konon merupakan pihak yang bakal membeli TikTok, namun, hal tersebut hingga kini belum terjadi. "Diskusi CFIUS masih akan tetap dijalankan oleh pemerintah AS," jelas perwakilan pemerintahan Biden.
Hal ini merupakan salah satu langkah terbaru yang diambil Biden untuk mengakhiri perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump sejak tahun lalu. Selama menjabat, Trump memang keras terhadap perusahaan asal China.
Sebelumnya, pemerintah Biden menghapus nama Xiaomi dari daftar hitam (blacklist) yang berisi sejumlah perusahaan yang dilarang berinvestasi di "Negeri Paman Sam".
Meski Xiaomi bakal "bebas", juru bicara keamanan nasional dari Gedung Putih, Emily Horne sempat mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi berbagai perusahaan yang terindikasi ada hubungannya dengan militer China.
"Pemerintahan Joe Biden sangat memperhatikan potensi investasi AS di berbagai perusahaan yang terindikasi ada hubungannya dengan militer China dan terus berupaya untuk menekan perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Emily beberapa waktu lalu.
Source | : | The Verge |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR